KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, memberikan warning maupun kolonggaran waku kepada pelaku usaha di ibu kota provinsi Maluku, yang masih berhutan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk dapat dilunasi
“Terkait piutang PBB wajib dibayar. Saya bilang tadi, dikasih batas waktu. Tidak bisa nanti tahun ini utang, tahun depan utang. Tidak bisa,” sergah Walikota Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam program WAJAR.
Walikota bilang apabila pelaku usaha tidak melunasi PBB maka pihanya akan menindak tegas, dengan menutup usaha milik mereka sementara waktu.
Menurutnya para pelaku usaha harus menyadari hak dan kewajiban mereka, sehingga pada tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dalam waktu dekat lanjut Wattimena yang juga mantan Sekretaris DPRD Maluku itu, meminta Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, melakukan validasi dan verifikasi lapangan.
Hal ini penting dilakukan mengingat piutang PBB di Kota Ambon, telah mencapai Rp.37 Miliar.
“Kalau untuk masyarakat kami bisa menghimbau, tidak mungkin kita bongkar rumah maupun tutup rumah. Tetapi kita bisa berikan hukuman. Untuk pengurusan mesti menunjukan bukti pelunasan PBB. Itu bagian dari pada upaya kita untuk memastikan pelunasan seluruh kewajiban mereka,”pungkas Walikota. (KTL)


























