KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon menggagalkan pasokan minuman keras tradisional jenis sopi dari wilayah Seram Bagian Timur menuju Sorong.
“Lantamal Ambon melaui petugas Pos Pengamat Angkatan Laut (Posal) Bula, berhasil gagalkan upaya memasok minuman keras ilegal di Pelabuhan Sesar Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku,” ungkap Danlantamal Ambon Brigadir Jenderal TNI (Mar) Suwandi dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Minggu.
Dia menjelaskan, dalam operasi pengawasan dan pengamanan rutin, personel Posal Bula bersama Polairud Bula dan Syahbandar menemukan enam karton minuman keras jenis sopi yang dikemas dalam kardus minyak goreng.
Tindakan tegas ini mengacu pada Pasal 9 huruf b UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mana TNI AL memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan di laut sesuai ketentuan nasional maupun hukum internasional yang telah diratifikasi.
Selain itu, dasar hukum lainnya adalah UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Pelayaran, khususnya dalam penindakan tindak pidana tertentu di laut.
Setelah dilakukan penyelidikan, barang tersebut diketahui akan diangkut menggunakan KM. Sabuk Nusantara 75 dengan tujuan Sorong.



























