KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kasus dugaan korupsi dana COVID-19 di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2020 yang diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, masih terus bergerak alias jalan.
Informasi yang dihimpun Kabar Timur di Markas Ditkrimsus Polda Maluku, menepis bila kasus tersebut telah ditutup.
“Tidak benar. Kasus itu, masih tetap diusut. Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali periksa Bupati Malra M.Taharir Hanubun,” ungkap salah satu sumber di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, kemarin.
Dikatakan, Bupati Malra dua periode dipanggil dan diperiksa, karena yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap dana tersebut.
Pemeriksaan Hanubun sebagai bagian dari pengembangan perkara yang merugikan keuangan negara.
“Jadi kasus ini tidak ditutup. Kasus ini akan berakhir di pengadilan tipikor,” sebut sumber itu.
Pernyataan yang sama juga disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Aries Andhi Aminullah saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025) .
Ia membantah kasus Covid-19 yang diusut sejak 2023 lalu telah ditutup, dan menegaskan penyelidikan masih terus dilakukan oleh tim kepolisian.
Total dana yang dianggarkan untuk penanggulangan pandemi covid-19 adalah Rp96 miliar, dan hanya sekitar Rp 40 miliar yang terealisasi untuk program-program yang strategis.
Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Malra, termasuk Thaher Hanubun, dan berhasil mengantongi laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2020 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Malra.
Bukti ini dinilai sangat penting, dalam untuk mengungkap penyimpangan penggunaan anggaran. (KT)


























