KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kasus dugaan korupsi dana COVID-19 di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2020 yang diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, masih terus bergerak alias jalan.
Informasi yang dihimpun Kabar Timur di Markas Ditkrimsus Polda Maluku, menepis bila kasus tersebut telah ditutup.
“Tidak benar. Kasus itu, masih tetap diusut. Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali periksa Bupati Malra M.Taharir Hanubun,” ungkap salah satu sumber di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, kemarin.
Dikatakan, Bupati Malra dua periode dipanggil dan diperiksa, karena yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap dana tersebut.
Pemeriksaan Hanubun sebagai bagian dari pengembangan perkara yang merugikan keuangan negara.
“Jadi kasus ini tidak ditutup. Kasus ini akan berakhir di pengadilan tipikor,” sebut sumber itu.