Motif Pembakaran Kantor KPU Buru Terbongkar, Ini Dalangnya

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Satu dalang dan dua eksekutor lapangan, pembakaran Kantor KPU Kabupaten Buru, Maluku, ditangkap dan diamankan. Mereka resmi berstatus tersangka. Ini motifnya.

Insiden terbakarnya Kantor KPU Kabupaten Buru, Maluku, pada 28 Februari 2025, akhirnya terbongkar. Pasalnya, terbakarnya kantor penyelenggara Pemilu, ternyata dibakar dengan modus yang telah dirancang rapi, oleh ketiga pelaku itu.

Ketiga pelaku itu adalah, RH (48), berstatus ebagai Bendahara KPU setempat, SB (45), mantan Komisioner PPK Kecamatan Fenansiela dan AT (42).  Dari ketiga pelaku ini, RH sebagai dalang utama, dan dua pelaku lainnya, SB dan AT, sebagai eksekutor lapangan.

“Ketiganya, sudah resmi kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, kepada wartawan di Namlea, Sabtu, 19 April 2025.

Menurut Kapolres, motif di balik aksi pembakaran adalah untuk hindari pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 senilai Rp33 miliar.

“Motifnya untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI. Para pelaku berupaya menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran,” ungkap Kapolres.

RH, kata Kapolres, sebagai dalang utama yang merancang aksi pembakaran sekaligus menyiapkan logistik. Sementara eksekutor lapangan adalah AT, yang dibantu  SB.

Dikatakan, hari kejadian, SB membawa empat jerigen berisi campuran minyak tanah dan bensin yang telah disiapkan RH. Logistik itu, diserahkan kepada AT yang masuk ke dalam kantor KPU melalui jendela belakang ruang rapat yang sebelumnya telah dibuka.

Di dalam kantor, AT menyiram bagian bawah dan plafon dengan bahan bakar sebelum menunggu waktu yang tepat untuk membakar bangunan tersebut.

Ia menegaskan bahwa tidak ada imbalan uang yang diterima oleh SB dan AT. Keduanya mengaku melakukan aksi tersebut karena merasa memiliki hutang budi kepada RH.

Saat ini, Polres Buru masih terus melakukan pendalaman kasus dan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pembakaran ini.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat penyelenggara pemilu, dan diharapkan menjadi pembelajaran penting akan pentingnya integritas serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya pada momentum politik seperti Pilkada. (AN/KT)

Komentar

Loading...