KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Satu dalang dan dua eksekutor lapangan, pembakaran Kantor KPU Kabupaten Buru, Maluku, ditangkap dan diamankan. Mereka resmi berstatus tersangka. Ini motifnya.
Insiden terbakarnya Kantor KPU Kabupaten Buru, Maluku, pada 28 Februari 2025, akhirnya terbongkar. Pasalnya, terbakarnya kantor penyelenggara Pemilu, ternyata dibakar dengan modus yang telah dirancang rapi, oleh ketiga pelaku itu.
Ketiga pelaku itu adalah, RH (48), berstatus ebagai Bendahara KPU setempat, SB (45), mantan Komisioner PPK Kecamatan Fenansiela dan AT (42). Dari ketiga pelaku ini, RH sebagai dalang utama, dan dua pelaku lainnya, SB dan AT, sebagai eksekutor lapangan.
“Ketiganya, sudah resmi kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, kepada wartawan di Namlea, Sabtu, 19 April 2025.
Menurut Kapolres, motif di balik aksi pembakaran adalah untuk hindari pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 senilai Rp33 miliar.
“Motifnya untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI. Para pelaku berupaya menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran,” ungkap Kapolres.
RH, kata Kapolres, sebagai dalang utama yang merancang aksi pembakaran sekaligus menyiapkan logistik. Sementara eksekutor lapangan adalah AT, yang dibantu SB.



























