Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Maluku

Rovik : Pengelolaan Pasar Mardika Harus Dikembalikan ke Pemkot

badge-check


					Anggota DPRD Maluku , Rovik Afifudin, di Ambon. Perbesar

Anggota DPRD Maluku , Rovik Afifudin, di Ambon.

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Anggota DPRD Maluku , Rovik Afifudin, mengungkapkan pengelolaan pasar Mardika harus dialihkan pengelolaanya dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

“Kewenangan atau tugas Pemprov bukan mengurus pengelolaan pasar, melainkan pengelolaannya ada pada Kabupaten dan Kota. Kita tidak berspekulasi bahwa tanah aset sebagainya tidak ada urusan disitu. Maka bagi saya sebagai anggota DPRD Dapil Ambon, dan Sekretaris Wilayah PPP Maluku, saya tegas pengelolaannya pasar Mardika harus di kembalikan ke Pemkot, Karena dia punya kewenangan untuk mengelola,. Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah” tegas Rovik kepada wartawan di baileo rakyat, karang panjang, Ambon, Rabu (12/2).

Dikatakan, pengembalian tugas dan kewenangan pasar dimaksudkan agar berbagai hal yang berkaitan dalam pengelolaan dapat dilakukan secara terarah, mulai dari penertiban pedagang maupun pembersihan sampah hingga retribusi.

Sebab menurut politisi PPP tersebut, penertiban pasar selama ini harus dilakukan oleh Satpol PP Kota Ambon, namun ditangani oleh provinsi. Begitu juga dalam penarikan retribusi, padahal dalam penanganan sampah, Pemprov tidak memiliki fasilitasi penunjang untuk pengangkutan sampah.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Istri Fatlolon Ungkap: Jaksa Suruh Siapkan Rp 10 Miliar 

4 Desember 2025 - 23:59 WIT

Saat Murad, Hendrik, dan Bodewin Kembali Mesra

4 Desember 2025 - 23:43 WIT

Konflik Berdarah di Tanimbar, Satu Tewas dan Empat Luka

30 November 2025 - 23:38 WIT

Selamat Jalan “Pa Bib”

30 November 2025 - 23:33 WIT

Polda Maluku Kerahkan Pesawat Cari 11 ABK Hilang di Laut Banda

26 November 2025 - 02:10 WIT

Trending di Utama