Korupsi Proyek Jalan Rp 7,2 Miliar Maluku Tenggara Resmi “Naik Kelas”

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Ada sejumlah nama yang berpotensi menjadi tersangka di proyek ini. Siapa mereka?

Kasus dugaan korupsi proyek jalan Danar-Tetoat, di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), tahun anggaran 2023, Rabu, kemarin, digelar dan resmi status kasusnya dari penyelidikan “naik kelas” menjadi penyidikan.

Hasil gelar perkara pada kasus ini dilakukan oleh Subdit III, Tipikor Ditreskrimsus, Polda Maluku, pada Rabu, 11 Desember 2023. “Hasilnya, status kasusnya sudah naik ke penyidikan,” ungkap sumber kabartimurnews.com, di Markas Polda Maluku, kemarin.

Sumber itu mengaku, belum ada penetapan tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan Tim penyidik. “Yang pasti sudah digelar dan status kasusnya naik penyidikan. Selanjutnya baru akan ditetapkan tersangkanya,”  beber sumber itu.

Menurut sumber itu, proses penetapan tersangka nantinya setelah tim penyidikan melakukan pemeriksaan ditingkat penyidikan. “Nanti ditahap penyidikan akan dilakukan rangakaian pemeriksaan atas saksi-saksi juga,” bebernya.

Siapakah yang berpotensi menjadi tersangka di kasus ini?  Ditanya demikian, sumber itu, ogah merinci dan mengaku, siapapun yang bertanggung jawab akan proyek itu, bisa memungkinkan jadi tersangka. “Ikuti saja prosesnya,” kata dia.

Informasi yang dihimpun kabartimurnews.com, menyebutkan, sejumlah nama yang berpotensi bertanggung jawab akan proyek jalan bermasalah itu, diantaranya: Kadis PUPR Maluku,  PPK, PPTK, kontraktor hingga Konsultan Pengawas dari PT Bhakti Persada di Surabaya.

"Mereka yang bertanggung jawab itu kuat akan jadi jadi tersangka. Kita ikuti saja prosesnya. Lagian sudah naik penyidikan. Tidak lama lagi akan ada tersangka," bebernya.

Benarnya tidaknya kasus proyek jalan jumbo di Kabupaten Malra itu, telah “naik kelas”, dibenarkan  Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan.

"Sudah gelar naik penyidikan," dibenarkan Kompol Ryan singkat,  ketika dikonfirmasi wartawan via whatsAPP, kemarin.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kompol Ryan mengaku, kontraktor proyek Jalan Danar-Tetoat  berinisial SU belum hadir panggilan penyidik.

SU diduga meminjam CV Jusren Jaya.  Direktur perusahaan ini bernama: Novi Pattirane, telah  diperiksa, tapi SU tidak pernah hadir dipanggil penyidik, ungkapnya.

Sementara Kadis PUPR Maluku, Ismail Usemahu  sudah diperiksa, pada,  9 Desember 2024, di Kantor Ditreskrimsus Polda. Kurang lebih delapan jam dicecar Tim Penyidik.

Kadis PUPR Maluku, usai diperiksa kepada wartawan, mengaku, pembayaran proyek tersebut dilakukan Desember 2023 saat dirinya sudah menjabat sebagai Kadis PUPR menggantikan Muhamad Marasabessy.

Usemahu juga tidak menampik bahwa, dia yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen di proyek tersebut.

"Saya jabat Kadis itu November 2023, dan proses pengajuan pembayaran Desember. Saya lakukan penandatangan pencairan saat itu. Saya PA (Pengguna Anggaran)," jelas Usemahu.

Menurutnya, penandatanganan pencairan dilakukan atas berita acara penyelesaian pekerjaan yang disodorkan bawahannya.

"Selaku PA, saya disodorkan berita acara pembayaran 100 persen, kebetulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM (surat perintah mambayar) untuk pembayaran. Saya itu berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK dan PPTK," sebut Usemahu.

Menyoal, apakah dirinya mengetahui realisasi pekerjaan baru mencapai 50 persen namun telah dicairkan anggaran 100 persen, Usemahu mengaku tidak tahu.

"Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,"tegas Usemahu, kendati dirinya tidak sempat “on the spot” terlebih dahulu sebelum setujui permintaan bayar., ungkapnya menutup. (KT)

Komentar

Loading...