Hari Ini Jaksa Rencana Umumkan Tersangka Korupsi Bansos SBB

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Upaya Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, mengusut kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) BTT Tahun 2020, Rp19 miliar, di Kabupaten berjuluk “Saka Mese Nusa” bakal membuahkan hasil.

Bagaimana tidak, Kamis, 12 Desember 2024 (hari ini), kasus dugaan korupsi jumbo bakal diekspos di gelar perkaranya.

“Kasusnya akan digelar hari ini (Kamis), di Kantor Kejati Maluku, sekaligus penetapan tersangka di kasus ini,”  ungkap Asmin Hamzah Kasipidsus Kejari SBB, kepada wartawan, kemarin.

Dia menegaskan, kasus Bansos SBB tetap berjalan. “Kasusnya tetap jalan. Sejumlah pemeriksaan saksi-saksi masih dilakukan pihaknya,” bebernya.

Bahkan, kata dia, siapa yang bakal menjadi tersangka di kasus ini telah dikantongi pihaknya dan akan diumumkan setelah pihkanya menerima hasil penghitungan dari ahli.

"Sudah ada calon tersangka. Kita belum diumumkan karena menunggu hitungan ahli untuk kerugian negara,” sebutnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi Bansos Bantuan Tidak Terduga (BTT) Kabupaten SBB Tahun 2020 diusut Kejaksaan Negeri SBB.

Kasusnya sudah  naik kelas penyidikan. “Sudah naik penyidikan. Kasus terkait dana BTT Tahun 2020,” ungkap Asmin sebelumnya.

Tahun 2020 Bansos BTT dalam bentuk sembako diberikan kepada masyarakat di Kabupaten SBB untuk penanganan COVID-19 ditangani Dinas Sosial setempat.

Anggaran Bansos BTT bersumber dari dana refocusing OPD Pemkab SBB dan dana sharing dari Provinsi.

Sesuai RAB, bansos harusnya disalurkan kepada kurang lebih 13 ribu masyarakat penerima di 11 kecamatan di SBB. Penyaluran Bansos ini dibagi dalam enam tahap sesuai pentunjuk teknis (juknis)-nya.

Bansos yang diberikan dalam bentuk sembako terdiri beras 10 kilogram, mie instan 5 bungkus, susu dua kaleng, gula dan minyak kelapa masing-masing sekilo.

“Dinas Sosial ini bagi terhadap kurang lebih sekitar 13ribu penerima bansos, sesuai daftar nama tersebar di 11 kecematan di Seram Bagian Barat. Sesuai RAB, rencana pembagian itu dibagi enam tahap,

Hanya saja, hingga seluruh anggaran dicairkan, hanya 4 tahap penyaluran yang dilakukan, itupun penyalurannya tak merata alias tak sesuai.

“Tetapi sesuai bukti pencairan, dana BTT yang sudah dicairkan ini hanya dilakukan tahap 1 sampai dengan tahap 4. Sesuai dengan peruntukannya (RAB) harusnya 6 tahap, tapi mereka tidak bagi sampai 6 tahap, hanya pada tahap 1 saja itu pun bervariasi ada yang satu kecamatan perdesa hanya dapat dana bantuan tahap 1 dan 2, sedangkan sembako untuk tahap 4 dan 6 itu tidak ada di beberapa sebagian desa di 11 kecamatan,”bebernya.

Dalam penyaluran bansos, Dinsos SBB gandeng distributor setempat.

“Mereka tunjuk distributor toko di SBB. Nah ini kita harus telusuri terhadap barang-barang sesuai juknis enam tahap ini yang tidak dibawa (salurkan). Ini uangnya dikemanakan?,”tandas Asmin. (KT)

Komentar

Loading...