Bertambah Satu Kabupaten di Maluku Yang Ajukan Gugatan MK

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Bertambah lagi, satu kabupaten, dari enam kabupaten di Maluku yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 27 November 2024, ke  Mahkamah Konstitusi (MK).  Tambahan satu kabutan itu adalah: Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

KPU Kabupaten SBT, telah menetapkan hasil Pilkada  di kabupaten itu,  dimenangkan oleh pasangan  Fachri Husni Alkatiri dan M. Miftah Thoha R. Wattimena. Hasil penetapan KPU SBT, resmi digugat pasangan Paslon) Rohani Vanath dan Madja Rumatiga.

Gugatan Paslon berjargon “INA AMA” ini, resmi  tercantum di laman resmi website MK, mkri.id, Selasa, 10 Desember 2024. Wendy Toumahuw  bertindak sebagai kuasa hukum.

Diberitakan sebelumnya, Pasangan calon (Paslon), kepala daerah di enam daerah kabupaten di Maluku resmi mengajukan gugutan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ke-enam daerah itu, masing-masing: Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Kabupaten Buru,  Kabupaten Kep. Aru, Kabupaten KKT dan  Kabupaten MBD (MK).

Juara Pemilukada Kabupaten Malteng, pasangan Zulkaranean Alkatiri dan Mario Lawalata. Kendati digugat pasangan Ibrahim Ruhunussa-Liliane Aitonam. Pasangan dengan jargon “NUSA INA”  memakai kuasa hokum Abdul Jabar dan rekan.

Selanjutnya, Kabupaten Buru. Juara atau pemenang Pilkada Buru berdasarkan penetapan KPU setempat adalah, pasangan Ikram Umasugi-Soedarmo. Hasil kemenangan pasangan ini digugat oleh pasangan Amus Besan-Hamzah Buton.

Dalam mendaftar gugatan di MK, pasangan Amus-Hamzah ini memakai jasa kuasa hukum Fachri Bachmid.

Selain menangani gugatan pasangan calon Amus-Hamzah dari Kabupaten Buru, Fachri Bachmid menjadi kuasa hokum dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Safitri Malik Soulisa - Hemfri Lesnussa atas hasil Pilkada Buru Selatan yang menetapkan La Hamidi - Gerson Elieser Selsily sebagai pemenangnya.

Sedangkan, penetapan hasil Pilkada oleh KPU Aru pemenang Timotius Kaidel - Mohammad Djumpa, digugat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Temy Oersipuny-Hady Djumaidy Saleh. Pasangan dari kabupaten Aru ini menggunakan kuasa hukumnya Charles B Litaay.

Untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT)  yang telah ditetapkan Ricky Jeuwerisa - dr. Juliana Ratuanak sebagai pemenangnya, digugat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Melkianus Sairdekut - Kelvin Keliduan melalui Kuasa hukum Kornelis Serin dan rekan.

Yang terakhir adalah hasil Pemilukada Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), yang telah ditetapkan KPU MBD pemenangnya adalah: Benjamin Thomas Noach - Agustinus Lekwarday Kilikily digugat  Pasangan Calon Bupati dan Wakil BupatiHendrik Natalus Christiaan - Hengky Ricardo A. Pelata. Gugatakan diajukan melalui kuasa hukam mereka Anthoni Hatane dan rekan.

Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, KPU Maluku telah menetapkan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath sebagai pemenang. Dan, hingga kini belum ada gugatan yang dimasukan dua pasangan calon lainnya.

Informasi yang diterima Kabar Timur menyebutkan, pemenang Pilkada Maluku, tidak akan berakhir di MK. Pasalnya, kedua rival pasangan pemenang ini, telah legowo menerima hasil pemilukada yang ditetapkan KPU.

“Jadi untuk Pilkada Maluku, taka da lagi gugatan. Kedua pasangan sudah legowo dan tinggal menunggu penetapan pelantikan saja,” ungkap salah satu Timses pasangan di Pemulukada Maluku, Selasa.

Serdangkan, untuk empat daerah lainnya yang hingga kini belum mengajukan gugatannya di MK, Kota Ambon, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Tenggara dan Kota Tual, hamper dipastikan tinggal menunggu pelantikan alias tidak ada gugatan ke MK.

Komisioner KPU Maluku, Almudatsir Sangadji yang dikonfirmasi wartawan Selasa, kemarin, menyangkut penetapan calon terpilih mengaku, terdapat dua mekanisme dalam penetapan pasangan calon terpilih.

Pertama , kata dia, Paslon terpilih ditetapkan tanpa ada sengketa hasil dan MK. Dan, kedua penetapan setelah ada putusan MK, sebut dia.

Dia menjelaskan, setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara paslon Pilkada, Paslon yang kalah masih dapat mengajukan permohonan pembatatalan keputusan KPU berkaitan penetapan hasil ke MK, paling lambat  tiga hari kerja sejak diumumkan hasil penetapan oleh KPU.

“Nantinya MK akan menyampaikan perkara yang teregister dalam buku register perkara permohonan, sehingga bagi daerah yang tidak terdapat sengketa, akan melakukam penetapan Paslon terpilih paling lambat tiga hari setelah MK memberitahukan secara perkara teregister,” paparnya.

Selain itu, tambah dia, untuk daerah yang ada sengketa hasil di MK, penetapan calon terpilih akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah salinan putusan MK diterima KPU.

“Sesuai permohonan yang diajukan ke MK, untuk sementara terdapat enam daerah yang paslon mengajukan sengketa di MK, yakni Maluku Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Buru, dan Buru Selatan,” ungkap Almudatsir. (KT)

Komentar

Loading...