Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Pilkada

Bawaslu Maluku: 148 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024 Ditangani

badge-check


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku Astuti Usman, di Ambon, Perbesar

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku Astuti Usman, di Ambon,

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengungkapkan telah menangani sebanyak 148 laporan terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman, temuan ini merupakan hasil pengawasan aktif dari jajaran Bawaslu hingga tingkat TPS di 11 kabupaten/kota.

Dari total laporan, 125 berasal dari pengaduan masyarakat, sedangkan 23 lainnya adalah hasil temuan langsung oleh Bawaslu. Sebanyak 63 laporan dan temuan telah diregistrasi, di antaranya 29 kasus dinyatakan sebagai pelanggaran, sementara 34 kasus tidak memenuhi kriteria pelanggaran, dan 11 lainnya masuk kategori tindak pidana pemilu.

Ragam Jenis Pelanggaran

  • Administrasi: 17 kasus
  • ASN: 4 kasus
  • Kode Etik: 4 kasus
  • Hukum Lainnya: 4 kasus

Proses penanganan terus berjalan, dengan enam kasus dilanjutkan ke pembahasan kedua, empat kasus ke pembahasan ketiga, dan beberapa kasus masih dalam penyelidikan di tingkat kabupaten/kota.

Astuti menjelaskan, pelanggaran pemilu dapat berupa pelanggaran administratif, kode etik, atau tindak pidana. Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, pelanggaran ini mencakup tindakan yang bertentangan dengan peraturan pemilu, baik yang dilaporkan oleh warga, peserta pemilu, maupun pemantau.

Proses Penanganan
Laporan pelanggaran harus disampaikan secara tertulis dalam waktu tujuh hari sejak kejadian, mencantumkan identitas pelapor, pihak terlapor, serta kronologi kejadian. Penanganan pelanggaran kode etik ditangani oleh DKPP, sementara pelanggaran administratif ditangani oleh Bawaslu dengan sanksi berupa perbaikan atau teguran tertulis.

Adapun tindak pidana pemilu melibatkan forum Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan) dan diputus oleh pengadilan negeri, dengan putusan terakhir di pengadilan tinggi yang bersifat final dan mengikat.

Dengan langkah ini, Bawaslu Maluku menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan setiap pelanggaran ditangani secara transparan dan sesuai hukum.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Oratmangun Desak Struktur Saham BUMD Ditata Proporsional

24 Mei 2026 - 23:49 WIT

Bukan Cuma Jaga Keamanan, Polisi di Maluku Kini Masuk Kelas Ajarkan Hukum ke Pelajar Kepulauan

21 Mei 2026 - 01:24 WIT

Kawal Megaproyek Blok Masela, Pemprov Maluku Satukan Kekuatan TNI-Polri

20 Mei 2026 - 13:57 WIT

Maluku-Ditjen SDA Perkuat Infrastruktur Air dan Ketahanan Kepulauan

13 Mei 2026 - 02:47 WIT

15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi

13 Mei 2026 - 02:41 WIT

Trending di Maluku