KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengungkapkan telah menangani sebanyak 148 laporan terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman, temuan ini merupakan hasil pengawasan aktif dari jajaran Bawaslu hingga tingkat TPS di 11 kabupaten/kota.
Dari total laporan, 125 berasal dari pengaduan masyarakat, sedangkan 23 lainnya adalah hasil temuan langsung oleh Bawaslu. Sebanyak 63 laporan dan temuan telah diregistrasi, di antaranya 29 kasus dinyatakan sebagai pelanggaran, sementara 34 kasus tidak memenuhi kriteria pelanggaran, dan 11 lainnya masuk kategori tindak pidana pemilu.
Ragam Jenis Pelanggaran
- Administrasi: 17 kasus
- ASN: 4 kasus
- Kode Etik: 4 kasus
- Hukum Lainnya: 4 kasus
Proses penanganan terus berjalan, dengan enam kasus dilanjutkan ke pembahasan kedua, empat kasus ke pembahasan ketiga, dan beberapa kasus masih dalam penyelidikan di tingkat kabupaten/kota.
Astuti menjelaskan, pelanggaran pemilu dapat berupa pelanggaran administratif, kode etik, atau tindak pidana. Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, pelanggaran ini mencakup tindakan yang bertentangan dengan peraturan pemilu, baik yang dilaporkan oleh warga, peserta pemilu, maupun pemantau.


























