Fahri Bachmid: Tuntutan Jaksa Onscuur Libel, Hakim harus Tolak Tuntutan JPU

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON  - Fakar hukum tata negara Fahri Bachmid mengungkapkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Masohi) terhadap terdakwa Daud Sangadji adalah cacat hukum/obscuur libel.

Untuk itu hakim harus menolak tuntutan dakwaan JPU, dan bebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.

"Jika dakwaan tuntutan JPU yang salah objek dengan demikian berarti "obscuur libel" artinya dakwaan/tuntutan tidak jelas atau kabur, sehingga tidak memenuhi syarat formil, hakim harus menolak seluruh dakwaan JPU," ungkap kepada wartawan saat di konfirmasi, Selasa (26/11/2024).

Pakar hukum tata negara ini menegaskan dalam Hukum Acara Pidana Surat Dakwaan bagai permata bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengarahkan alur persidangan pidana, jika JPU sudah yakin dengan kebenaran Surat dakwaan.

"Berdasarkan pasal 144 KUHAP, JPU berhak mengajukannya ke hadapan persidangan dan jika ada kesalahan dalam penyusunan Surat Dakwaan, maka JPU berhak mengajukan renvoi (perubahan) ke Majelis Hakim selambat-lambatnya satu minggu sebelum persidangan dimulai," jelasnya.

Pasal 143 KUHAP memberikan batasan bagi JPU untuk melengkapi Surat dakwaan dengan memenuhi 2 hal, yakni :
1. Persyaratan Formil (subjek hukum) harus disebutkan secara jelas, lengkap dan akurat.
2. Persyarat Materiil Mengenai Locus delicti (TKP), objektum litis (Objek perkara) dan Tempus Delicti (Waktu kejadian).

"JPU harus disebut secara benar, secara cermat, secara transparan tanpa kelalaian tidak boleh ada kesalahan karena akan menyebabkan surat dakwaan menjadi kabur (Obscuur lible)," ujarnya. (KT) 

Komentar

Loading...