KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengorek keterangan dari pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku karena diduga terlibat politik praktis, benarkah?
Dugaan keterlibatan politik praktis tiga pejabat Pemprov dalam mendukung pasangan calon tertentu di Pilgub Maluku masih terus diusut lembaga pengawas pemilu setempat.
Dari tiga pejabat diduga ikut aktif mendukung Murad Ismail – Michael Wattimena yang terungkap menjelang pendaftaran paslon dengan tagline 2M di KPU Maluku, berada dikediaman mantan pimpinan mereka di kawasan Wailela, Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.
Dua yang sudah dimintai keterangan masing-masing Kepala Dinas (Kadis) Pemuda & Olahraga Maluku Sandy Wattimena dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Faradillah Attamimi.
Sedangkan Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Melkias Lohy, Bawaslu Maluku telah menugaskan Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mengambil keterangan dari yang bersangkutan.
“Untuk Kadis Kominfo yang saat ini mengemban tugas sebagai Pejabat Sementara Bupati MBD, kita telah menugaskan teman-teman Bawaslu MBD untuk mengambil memberikan keterangan terkait hal itu,” ungkap Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Maluku, Stevin Melay kepada wartawan, usai sosialisasi pengawasan partisipatif dalam rangka pemilihan serentak 2024 di Ambon, Rabu (09/10).
Menurutnya, penanganan dugaan keterlibatan tiga pejabat eselon II dalam berpolitik berbeda dengan penanganan yang dilaporkan langsung, hanya membutuhkan waktu lima hari selesai.
“Hal ini bersifat laporan yang didapat dari media, maka harus melalui proses dan tahapan yang ditentukan sesuai aturan. Dimulai dari mencatat dugaan, pembentukan tim, dilanjutkan dengan penelusuran,”jelasnya.



























