Bawaslu Larang Kapanye di Rumah Ibadah

Laporan Pelanggaran Abdullah Vanath Dikaji

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengkaji laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik oleh calon Wakil Gubernur Maluku nomor urut tiga Abdulah Vanath.

“Terkait laporan itu telah kita terima, dan kita sudah buat kajiannya, tinggal tunggu untuk diputuskan apakah itu benar-benar terjadi pelanggaran atau tidak,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan, kajian tersebut dilakukan setelah Bawaslu menerima laporan dari tim kuasa hukum Murad Ismail terkait dugaan pencemaran nama baik saat Vanath melakukan orasi politik di Pulau Buru beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sesuai mekanisme Bawaslu akan mengkaji dan menentukan jenis pelanggaran setiap laporan yang disampaikan masyarakat.

Jika pelanggaran tersebut bukan berkaitan dengan undang-undang Pilkada, maka Bawaslu akan menolak laporan itu dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“Tentu ada larangan memprovokasi Paslon lain, menghina atau menyampaikan berita yang menyinggung kelompok lain itu adanya di regulasi terkait kampanye, tetapi pernyataan itu di luar masa kampanye jadi akan dikaji secara teliti,” terangnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Pemenangan Kampanye Koalisi (PKK) Maluku Maju Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail (MI) – Michael Wattimena (MW), telah melaporkan calon Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, ke Ditreskrimum Polda Maluku dan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Maluku pada Senin, 23 September 2024.

Abdulah Vanath dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang ditujukan kepada calon Gubernur Maluku Murad Ismail.

Dalam bukti rekaman suara yang disampaikan tim pemenangan Murad, Abdullah Vanath menyampaikan di depan umum kepada masyarakat bahwa Murad Ismail telah menipu masyarakat.

Kejadian itu terjadi di Pulau Buru. Abdullah Vanath juga mengajak masyarakat untuk tidak memilih Murad Ismail di pemilihan Gubernur Maluku pada 27 November 2024.

LARANGAN KAMPANYE

Sementara itu, Bawaslu menegaskan larangan kampanye di rumah ibadah sebagai upaya menjaga netralitas tempat ibadah dan mencegah potensi konflik sosial.

“Kami melarang tegas untuk tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam pelaksanaan kampanye, tidak menyebarkan hoaks, dan tidak menyebarkan isu SARA,” kata Subair.

Hal ini dikatakannya dalam deklarasi kampanye damai pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku menjelang Pilkada 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku di Lapangan Merdeka Ambon.

Menurut Subair, rumah ibadah merupakan tempat yang harus dihormati dan dijaga sebagai ruang sakral bagi masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam aturan di Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Sedangkan larangan kampanye di tempat ibadah dapat sanksi pidana yang diatur pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

“Kampanye di rumah ibadah tidak hanya melanggar ketentuan yang ada, tetapi juga dapat merusak keharmonisan antarumat beragama. Kami ingin menekankan bahwa tempat ibadah seharusnya bebas dari pengaruh politik," ujarnya.

Pihaknya akan memperketat pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa aturan ini dipatuhi oleh semua peserta pemilu. Lebih lanjut, Bawaslu juga mengingatkan bahwa setiap peserta pemilu memiliki tanggung jawab untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat.

Diharapkan semua pihak dapat menghormati batasan-batasan yang ada demi terciptanya pemilu yang aman dan damai.

Dengan tegas, Bawaslu Maluku mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa setiap proses berlangsung dengan adil dan tanpa tekanan dari pihak manapun.

Ia juga berharap, kepada seluruh pasangan calon kepala daerah serta para pendukung untuk siap berkomitmen menjalankan peraturan yang berlaku selama kampanye berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024. (AN/KT)

Komentar

Loading...