KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Kejati Maluku menyetujui penyelesaian satu kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Kacabjari Ambon di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah di luar Pengadilan Negeri Ambon melalui keadilan restoratif.
Penyelesaian kasus secara keadilan restoratif yang diusulkan Kacabjari Ambon di Saparua Achmad Bhirawa Bissawab di Ambon, Senin, dilakukan melalui konferensi video dengan Wakajati Maluku Jefferdian.
Konferensi video tersebut juga disambungkan langsung ke Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nanang Ibrahim Soleh didampingi Pejabat Struktural Bidang Oharda pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menurut Wakajati, usulan permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara 351 ayat (1) KUHP dari Kacabjari Ambon di Saparua dengan tersangka DS.
Tersangka DS merupakan seorang ibu rumah tangga di Negeri Haria, Kecamatan Saparua yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban MM karena diduga berselingkuh.