Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Kejati Maluku Setujui Satu Kasus Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

badge-check


Kejati Maluku Setujui Satu Kasus Diselesaikan  Melalui Keadilan Restoratif Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Kejati Maluku menyetujui penyelesaian satu kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Kacabjari Ambon di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah di luar Pengadilan Negeri Ambon melalui keadilan restoratif.

Penyelesaian kasus secara keadilan restoratif yang diusulkan Kacabjari Ambon di Saparua Achmad Bhirawa Bissawab di Ambon, Senin, dilakukan melalui konferensi video  dengan Wakajati Maluku Jefferdian.

Konferensi video  tersebut juga disambungkan langsung ke Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nanang Ibrahim Soleh  didampingi Pejabat Struktural Bidang Oharda pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Menurut Wakajati, usulan permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara 351 ayat (1) KUHP dari Kacabjari Ambon di Saparua dengan tersangka DS.

Tersangka DS merupakan seorang ibu rumah tangga  di Negeri Haria, Kecamatan Saparua yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban MM karena diduga berselingkuh.

Namun ternyata terjadi kesalahpahaman sehingga tersangka menyesali perbuatan dan meminta maaf kepada korban yang merupakan tetangga dekatnya.

Adapun alasan yuridis diajukannya permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka dan korban telah bersepakat untuk berdamai dan ancaman pidana dalam perkara ini di bawah lima tahun penjara.

Berdasarkan syarat dan ketentuan yuridis yang diajukan Kacabjari Ambon di Saparua dalam perkara dimaksud, maka Direktur Oharda pada Jaksa JAM Pidum Kejagung RI dan Wakajati Maluku bersepakat untuk menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan restoratif.

Dalam konferensi  video tersebut, Wakajati Maluku juga didampingi Kabag TU Kejati Ariyanto Novindra, Koordinator  Fajar, dan Kasi Oharda Hadjat. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku