Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Kejati Maluku Setujui Satu Kasus Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

badge-check


					Kejati Maluku Setujui Satu Kasus Diselesaikan  Melalui Keadilan Restoratif Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Kejati Maluku menyetujui penyelesaian satu kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Kacabjari Ambon di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah di luar Pengadilan Negeri Ambon melalui keadilan restoratif.

Penyelesaian kasus secara keadilan restoratif yang diusulkan Kacabjari Ambon di Saparua Achmad Bhirawa Bissawab di Ambon, Senin, dilakukan melalui konferensi video  dengan Wakajati Maluku Jefferdian.

Konferensi video  tersebut juga disambungkan langsung ke Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nanang Ibrahim Soleh  didampingi Pejabat Struktural Bidang Oharda pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Menurut Wakajati, usulan permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara 351 ayat (1) KUHP dari Kacabjari Ambon di Saparua dengan tersangka DS.

Tersangka DS merupakan seorang ibu rumah tangga  di Negeri Haria, Kecamatan Saparua yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban MM karena diduga berselingkuh.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Korupsi PT Bipolo Gidin Bursel

Jaksa Periksa Dua Saksi dari Dishub Maluku

8 Juli 2025 - 23:59 WIT

DPRD Soroti Pengelolaan Sektor Pariwisata Daerah

8 Juli 2025 - 23:41 WIT

Gubernur : 1.235 Koperasi Merah Putih Terbentuk

8 Juli 2025 - 23:21 WIT

BPBD Ambon Siaga Layani Warga Terdampak Bencana

8 Juli 2025 - 23:14 WIT

Lima Tentara IDF Tewas Guncang Israel

8 Juli 2025 - 22:59 WIT

Trending di Internasional