Digitalisasi Advokat
Oleh: Febrian Leonardo Manuhutu
(Advokat & Konsultan Hukum)
Profesi hukum di era digital tentu tidak sama dengan profesi yang dialami oleh generasi sebelumnya. Kemajuan teknologi informasi membawa dampak perubahan terhadap profesi hukum salah satu profesi advokat.
Terjadinya transformasi digital ternyata dapat menciptakan efisiensi, meningkatkan kemampuan, meningkatkan wawasan, dan meningkatkan hubungan dengan klien.
Cakupannya, melihat fenomena ini, perubahan konvensional ke serba digital cukup mengguncang praktik hukum di Indonesia.
Para praktisi hukum biasa bekerja secara konvensional, seperti mengirim berkas ke pengadilan secara langsung, melakukan pertemuan dengan klien secara tatap muka dan hal lainnya.
Saat ini, Mahkamah Agung telah mengembangkan layanan e-court untuk mendata advokat resmi dan melakukan sidang elektronik, kecuali untuk beberapa agenda persidangan.
Kementerian Hukum dan HAM juga tengah memperbaiki layanan yang sebelumnya masih dilakukan hanya dengan pengesahan pengadilan.
Demikian Hasil yang dapat dirasakan langsung oleh seorang advokat adalah diotomatisasi tugas-tugas sehari-hari dan memungkinkan pertemuan jarak jauh dengan klien.
Namun, terdapat peluang besar bagi Kantor/firma hukum untuk melakukan transformasi lebih lanjut, serta menghasilkan firma hukum modern yang menggunakan teknologi untuk keuntungan mereka dan klien mereka.
Pesatnya pertumbuhan dalam bidang teknologi hukum (LegalTech) dalam beberapa tahun terakhir telah menciptakan sejumlah perangkat lunak dan platform khusus bagi pengembangan profesi hukum, Salah satunya, perangkat lunak dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI/Artificial Intelligence) untuk memberikan wawasan baru kepada pengacara.
Melalui berbagai aplikasi teknologi informasi membuat berbagai hal dalam kehidupan menjadi mudah, murah, efisien, dan efektif.
Misalnya, komunikasi digital atau virtual tak mengharuskan kehadiran fisik menjadi pola baru, dalam perkembangan sejauh ini.
Penulis berharap melalui Opini ini dapat mengubah cara pandang advokat konvensional terutama dalam memberi bantuan hukum bagi pencari keadilan. “kesimpulannya opini ini ketika di publish muncul kesadaran masyarakat atas pesatnya kemajuan teknologi informasi. Sehingga mengubah berbagai bidang kehidupan termasuk bidang hukum”. (**)
Komentar