Ini Hak Jawab Oknum Perwira Polisi Serobot Tanah di Namlea
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pemberitaan Harian Kabar Timur dengan judul Kasus Oknum Perwira Polisi Serobot Tanah Orang di Namlea "Lambat" Diproses, dibantah.
Iptu Pol. Mardin Hasan melalui Kuasa Hukumnya, Harkuna Litiloly, S.H dan Marten Fordatkosu,S.H, memberikan hak jawab terhadap pemberitaan dimaksud.
Berikut hak jawab yang diterima Kabar Timur dari kuasa hukum oknum polisi tersebut.
1.Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 Klien Kami mendapatkan informasi dari Wakapolres Buru bahwa ada berita media cetak yang diterbitkan oleh Media Kabar Timur dengan judul "Kasus Oknum Perwira Polisi Serobot Tanah Orang di Namlea "Lambat" Diproses" yang mana setelah Klien Kami membaca pemberitaan tersebut, ternyata pemberintaan tersebut bukan saja membahas substansi mengenai dugaan penyerobotan tanah, akan tetapi pemberitaan tersebut juga telah melebar keluar dari substansi pemberitaan dengan sengaja menyingung pribadi Pelapor sebagai anggota Polri yang berninas di Polres Buru;
2.Bahwa Media Kabar Timur dengan sengaja menuliskan berita atau menyampaikan pemberintaan yang keluar dari substansi dengan menyingung pribadi Klien Kami dengan pemberintaan yang menyebutkan pada pokoknya yaitu Klien Kami Mardin Hasan sebagai Polisi terkaya di Pulau Buru dengan memiliki hotel,gedung pertemuan dan kolam renang serta Mardin Hasan juga ikut cawe-cawean dalam kegiatan ilegal di gunung botak yang kemudian dihubungkan dengan pencantuman foto Pelapor dengan berpakaian Dinas Polri pada saat berada di lokasi penambangan gunung botak.
- Bahwa pemberintaan Media Kabar Timur tersebut sudah bernada “negatif"dengan tujuan seolah-olah ingin menunjukan bahwa Klien Kami sebagai oknum anggota Polri terlibat bisnis ilegal tambang emas gunung botak sehingga memiliki kekayaan berupa hotel, gedung pertemuan dan kolam renang yang tentunya sudah keluar dari judul pemberintaan yaitu mengenai penyerobotan tanah;
- Bahwa pemberitaan Media Kabar Timur tidak jujur dalam menyampaikan berita yang mana tidak disebutkan Objek Lahan yang diduga diserobot oleh Klien Kami yang mana hanya seluas 3 meter x 14 meter saja, hal tersebut tidak dimuat dalam pemberintaan tanggal 22 Juli 2024 sehingga singkron dengan judul,akan tetapi yang dimuat dalam isi pemberitaan telah keluar dari judul serta tidak ada kaitannya sama sekali dengan judul pemberitaan media Kabar Timur tanggal 22 Juli 2024 tersebut;
5.Bahwa hal yang disampaikan oleh pemberitaan media Kabar Timur tanggal 22 Juli 2024 tersebut yaitu mengenai Klien Kami Mardin Hasan sebagai Polisi terkaya di Pulau Buru dengan memiliki hotel, gedung pertemuan dan kolam renang serta Mardin Hasan juga ikut cawe-cawean dalam kegiatan ilegal di gunung botak yang kemudian dihubungkan dengan pencantuman foto Pelapor dengan berpakaian Dinas Polri pada saat berada di lokasi penambangan gunung botak adalah tidak benar, karena Hotel, Gedung Pertemuan dan Kolam Renang adalah hasil dari kerja keras Mardin Hasan secara sah dan bukan bukan hasil kejahatan atau hasil usaha ilegal, apa lagi dari hasil cawe-cawean di Gunung Botak, hal tersebut sama sekal tidak benar.
6.Bahwa sekali lagi ditegaskan oleh Klien Kami, Mardin Hasan yaitu bahwa Hotel,Gedung Pertemuan dan Kolam Renang adalah hasil dari kerja keras Mardin Hasan secara sah dan bukan bukan hasil kejahatan atau hasil usaha ilegal, apa lagi dari hasil cawe-cawean di Gunung Botak, hal tersebut sama sekal tidak benar sama sekali oleh karena itu kami meminta untuk Kabar Timur menarik kembali pemberintaan dimaksud atau mengklarifikasi pemberintaan tersebut.
- Bahwa mengenai dugaan penyerobotan lahan milik Prima Polanunu hanya sebatas atau seluas 3 meter x 14 saja itu karena Klien Kami Mardin Hasan memiliki alas hak yaitu berupa Surat Jual Beli dari Pemilik Tanah yang sah atas nama IDRIS KAU alias IDRIS ELLY berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde) antara lain putusan sebagai berikut :
- Putusan Pengadilan Negeri Ambon No 174/Pdt.Plw/2013/PN AB tanggal 30 April 2014;
- Putusan Pengadilan Tinggi AMbon No 52/PDT/2018/PT.AMB tanggal 17 April 2019; dan
- Putusan Mahkama Agung RI No 516 K/PDT/2021 tanggal 5 April 2021
Sehingga Klien kami, Mardin Hasan juga memiliki alasan hukum dalam menguasai sebagian tanah milik Prima Polanunu dan semestinya pihak Kabartimur mengklarifikasi hal tersebut kepada klien kami sebelum menaikan berita agar publik mendapatkan informasi yang berimbang.
8.Bahwa berdasarkan uraian kronologis di atas, maka dengan penuh kerendahan hati Kami menyampaikan hak jawab ini kiranya ditindaklanjuti oleh Pimpinan Redaksi Kabar Timur untuk menarik kembali pemberitaan tersebut atau mengklarifikasi pemberitaan dimaksud agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang. (KT)
Komentar