Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Daerah

Kodim Namlea Terima Senjata Api Eks Konflik Maluku

badge-check


Kodim Namlea Terima Senjata Api Eks Konflik Maluku Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Komando Distrik Militer (Kodim) 1506/Namlea Maluku menerima senjata api dan amunisi ilegal bekas konflik horizontal yang diserahkan langsung oleh masyarakat setempat.

“Kami menerima satu pucuk senjata api standar jenis pistol FN-46 beserta 17 butir amunisi dari masyarakat sebagai bentuk ketaatan pada hukum,” kata Komandan Unit Inteldim 1506/Namlea, Letda  Jufri Sanrah Henaulu dalam keterangan, di Ambon, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa senjata api tersebut didapatkan dari giat penggalangan kepada masyarakat yg terindikasi masih memegang senjata api ilegal.

“Giat penggalangan tersebut berlangsung secara bertahap untuk mengajak masyarakat yang terindikasi masih memegang senjata api ilegal agar dapat menyerahkan kepada aparat TNI maupun Polri,” katanya.

Ia juga mengatakan senjata tersebut diperoleh secara sukarela dari salah satu masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Diperkirakan senjata api itu merupakan sisa konflik horizontal di Maluku sekitar tahun 1999 sampai 2004.

Pasalnya kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 disebutkan “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun”.

“Dengan adanya penyerahan senjata api dan amunisi ini, masyarakat diimbau untuk secara sukarela menyerahkan senjata api yang dimiliki secara ilegal ke pihak berwajib,” katanya.(AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku