KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Seorang buruh pelabuhan Yos Sudarso, Ambon dipecat, gegara membongkar skandal dugaan penyelewengan di TKBM.
Adalah, Ahmad Suat. Dia diberhentikan oleh Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ambon.
Tidak terima diberhentikan, Suat mengadu ke DPRD Maluku dan ditindaklanjuti pada rapat bersama dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Rofik Afifudin bersama TKBM dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku, Selasa (16/7).
Rofik Afifudin mengaku, sesuai penjelaskan Ketua TKBM, Haji Rawidin La Ode, pemberhentian Ahmad Suat setelah laporannya ke polisi tidak terbukti.
“Kalau pak Ahmad Suat bermula dari laporan beliau terkait dugaan penyalahgunaan di TKBM. Hanya saja menurut keterangan TKBM hasil sidik dilakukan kendati tidak terbukti. Atas dasar itu yang bersangkutan diberhentikan karena melaporkan koperasi TKBM ke Polisi,” tegasnya.
Untuk hak-hak buruh yang bersangkutan diberhentikan kata Rofik, sudah diberikan, tersisa BPJS Ketenagakerjaan.
Dia mengusulkan kepada Suat mengirimkan surat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Dinas Koperasi & UMKM Maluku, jika hasil mediasi dengan TKBM tidak menemukan titik terang.
Sementara terkait dugaan penyelewengan anggaran, Rofik mengaku hal tersebut bukan ranah DPRD. Namun, dia Dinas Koperasi melakukan observasi dan supervisi terhadap pengelolaan koperasi TKBM.
Tak hanya Ahmad Suat, Hamdan yang merupakan buruh TKBM juga meminta perlindungan dewan. Hanya saja faktor pemberhentiannya berbeda dengan Suat.
“Pak Hamdan ini diberhentikan menurut TKBM bukan diluar kewenangan beliau, karena itu mereka diberhentikan,”bebernya.
Dalam rapat bersama, Rofik telah meminta dilakukan mediasi agar yang bersangkutan di pekerjakan kembali.
“Menurut TKBM beliau ini buruh lepas. Tadi kami sudah minta mediasi lagi, difasilitasi untuk dipanggil. Apalagi beliau miliki 10 anak. Tadi saya minta kepala TKBM untuk gunakan sisi kemanusiaan, agar yang bersangkutan bisa dikembalikan. Karena itu kami minta beliau dipanggil, ada jalan agar beliau kembali bekerja,”sarannya. (KTL)


























