KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku melakukan data ulang terkait kebutuhan tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
“Ini adalah tahapan dalam PKPU menuju pilkada 2024, sementara pantarlih kita sedang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) jumlah TPS,” kata Ketua KPU Maluku Muh. Shadehk Fuad, di Ambon, Minggu.
Ia mengatakan pendataan ulang ini diperlukan untuk menyesuaikan jumlah TPS dengan jumlah pemilih yang terdaftar di setiap wilayah, sehingga masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih bisa terakomodir dan menggunakan hak pilih mereka.
“Kami sedang melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa setiap TPS memiliki kapasitas yang cukup dan tidak terjadi kerumunan selama proses pencoblosan,” ujarnya.
Menurut dia, jumlah pemilih dalam TPS pada pilkada berbeda dengan pemilu. Kalau saat pemilu yang lalu, maksimal pemilih dalam TPS hanya 300 orang, sementara pada pilkada maksimal 600 orang.



























