KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Pejabat yang tidak ada atau tidak terlibat, lantas dipaksa diusut dan diadili, itu tidak waras namanya.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, tidak menemukan cukup bukti terkait kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat COVID-19 di Maluku, tahun 2020-2021, yang melibatkan Pj Gubernur Maluku, Sadli Ie.
“Tidak ditemukan bukti adanya keterlibatan Pj Gubernur Maluku, Sadali Ie, yang dalam kapasitasnya selaku Sekda Maluku,” ungkap sumber di Kejati Maluku, kepada Kabar Timur, Rabu, kemarin.
Menurut dia, kasus dugaan korupsi dana COVID-19, Sadli Ie, belum menjabat sebagai Sekda Maluku. “Nah, kalau orang atau pejabat yang tidak ada atau tidak terlibat dalam pengelolaan dana itu, lantas dipaksa harus diusut dan diadili, itu kan tidak waras namanya,” ungkap sumber itu.
Penyelidikan yang dilakukan, kata dia, semua pihak yang ada kaitannya dengan dana COVID-19 itu, sudah dimintai keterangan, “Termasuk Sadali Ie juga sudah kita mintai keterangan seputar penanganan kasus tersebut,” tegasnya.
Menurut dia, semua keterangan juga tidak ditemukan adanya Sadali Ie, di kasus dugaan korupsi dana COVID-19.