Ini Tiga Nama Pj Bupati Buru Yang Diusul

Kantor DPRD Buru

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Pilihan DPRD Kabupaten Buru, Maluku, untuk lima nama yang diusulkan menjadi calon Penjabat Bupati Buru, tersisa  tiga nama. Mereka adalah: M Ridwan Tukuboya, Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Buru, Dr. M.Sehol, Rektor Universitas Iqra Buru,  Kolonel Laut Mochtar Manji Lapola dan Mohammad Elyas Bin Hamid yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Pemkab Buru.

“Lima nama divoting tersisa tiga nama. Sementara, D.Salampassy  yang kini menjadi Pj Bupati Buru dan M Ridwan Tukuboya, gugur. Salampessy mendapatkan dukungan 11 suara dan Ridwa mendapatkan dukungan 13 suara.  Jadi, yang resmi diusulkan, yakni tiga nama diatas,” sebut salah satu anggota DPRD Kabupaten Buru, yang dihubungi Kabar Timur, tadi malam.

Menurutnya, ketiga nama yang ditetapkan untuk diusulkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni:  Dr. M.Sehol, Rektor Universitas Iqra Buru,  Kolonel Laut Mochtar Manji Lapola dan Mohammad Elyas Bin Hamid. “Ketiga nama ini sudah resmi ditetapkan dan akan diusulkan,” sebutnya.

Diamengungkapkan, ketiga nama yang diusulkan ini masing-masing mendapat dukungan suara: Mohammad Ilyas bin Hamid yang meraih dukungan 22 suara, DR Muhammad Sehol meraih 15 suara, dan Kolonel Laut, Mochtar Manji Lapola yang mendapat 14 suara.

Ridwan Tukuboya berbeda satu suara dari Manji. Tukuboya hanya meraih dukungan 13 suara. Sementara Pj Bupati Buru Jalaludin Salampessy hanya meraih 11 kursi, atau pengumpul suara terendah dari lima kandidat.

Sesuai surat Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tiga nama itu harus diusulkan paling lambat Senin (1/4/2024) hari ini. DPRD Buru juga segera mengirimkan tiga nama pilihan wakil rakyat ke Kemendagri.

Sebelumnya a sejumlah mahasiswa Iqra Buru yang mengatasnamakan dari Semi Parlemen melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD Buru, Namlea, Kamis (28/3). Mereka menolak dicalonkan kembali Djalaludin Salampessy sebagai Pj Bupati Buru untuk ketiga kalinya.

Ketua umum Semi Parlemen, Nasrun Buton dalam aksi itu mengingatkan, kalau dalam aturan yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri, Pejabat bupati atau pejabat walikota yang sudah dua kali dipilih, tidak boleh lagi dicalonkan.(KT)

Komentar

Loading...