KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Korps Adyaksa pada Kejari KKT berharap semua pihak terutama warga di daerah itu tetap menghormati proses hukum yang kini berlangsung di PN Tipikor Ambon terkait dugaan korupsi SPPD Fiktif.
Hal itu disampaikan Plh. Kasi Intel Kejari KKT Muh. Fazlurrahman Komarudin yang mengingatkan adanya sidang yang melibatkan mantan Bupati, mantan Pj Bupati maupun Pj Bupati saat ini.
‘’Kami mengajak semua pihak di Bumi Duan Lolat agar menghormati proses sidang yang sementara berjalan,’’ ingatnya sebagaimana informasi yang diterima Kabar Timur Kamis (21/3/2024)
Sebelumnya pada sidang perdana kemarin JPU membacakan dakwaan terhadap Ruben B Moriolkossu dan Petrus Masela, ternyata ada 25 tokoh agama di perkara itu.
Namun Plh. Kasi Intel Kejari KKT Muh. Fazlurrahman Komarudin, menyebutkan ada 7 saksi yang dihadirkan JPU pada sidang tadi.
Mereka adalah mantan Bupati Petrus Fatlolon, kemudian mantan Sekda KKT (Penjabat Bupati) Piterson Rangkoratat, Kabag Humas dan Protokol Pemda Blendy J Souhoka. Berikutnya Yun Lopulalan, Zenas J Slarmanat dan Pengacara Antony Hatane.
Namun JPU melihat ada kemungkinan mantan Bupati Petrus Fatlolon didapuk sebagai tersangka berikut di perkara ini, dalam perkara tipikor SPPD Setda TA 2020.
Soal permintaan majelis hakim agar JPU menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka, Komarudin menyatakan tim JPU siap memenuhi permintaan majelis hakim.
‘’Penetapan tersangka sebagai upaya membuka fakta-fakta secara menyeluruh yang mungkin tidak terungkap di penyidikan,’’ akunya.
Menurutnya semua fakta-fakta yang muncul di persidangan pasti dipertimbangkan dan sudah pasti jadi catatan JPU selaku penuntut umum.



























