KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Barat mengaku penyidikan korupsi pakaian seragam gratis dengan 4 tersangka itu masih di ranah penyidikan. Walau sudah mulai masuk pemberkasan dan menyusun surat dakwaan.
“Belum masih melengkapi berkas,” ungkap Kasiintel Kejari SBB Frengky Andri kepada Kabar Timur Minggu (3/3/2024) melalui pesan whatsapp.
Untuk saat ini, akuinya, sesuai fakta hanya 4 tersangka yang berperan dalam perkara tersebut. “Untuk selanjutnya apabila ada info nanti kami sampaikan,” akui Frengky.
Sayangnya juru bicara Kejari SBB itu belum mengungkapkan modus yang dilakukan keempat tersangka. “Maksudnya bagaimana, modusnya?,” ujarnya tanpa penjelasan.
Sebelumnya Kasiintel Kejari SBB itu menyebutkan 4 tersangka dugaan korupsi pakaian seragam sudah ditetapkan. Dan tim penyidik sementara menyiapkan berkas sebelum disampaikan ke jaksa penuntutan.
Namun Frengky Andri menjelaskan pihaknya masih lakukan penyidikan, sekaligus menyiapkan berkas dakwaan 4 tersangka yang bakal jadi terdakwa korupsi di PN Tipikor Ambon itu.
“Masih dalam lingkup penyidikan. Sekalian kami mulai lakukan pemberkasan. Biar proses ke sidangnya lebih cepat,” jelas Kasiintel Kejari SBB itu.
Sekadar tahu saja, akibat perbuatan 4 tersangka, negara dirugikan sejumlah Rp1.081.980.267,00 sebagaimana laporan hasil audit BPKP Provinsi Maluku.
Sebelumnya Kajari SBB Bambang Tutuko, S.H., M.H mengungkapkan pihaknya telah menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi pada pengadaan pakaian gratis SD/MI dan SMP/MTS pada Disdikbud SBB Tahun Anggaran 2022 itu.
Ketika itu penyidik langsung menahan JT selaku PA/KPA yang juga Kadisdikbud SBB periode Tahun 2022 dan tersangka MW selaku PPK.
Bukan hanya JT dan MW, penyidik juga menahan tersangka HS yang berperan selaku Direktur CV. VDP selaku pemenang tender pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI dan pengadaan pakaian gratis Siswa SMP/MTS.
Sementara Jumat, 23 Februari 2024 lalu AP juga ditahan. Yang bersangkutan adalah pelaku pinjam perusahaan di perkara ini. (KTA)


























