JPU Tetap Tuntut, Palalo Lebih Tinggi
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - JPU Ester Wattimury Cs tetap pada tuntutannya untuk keempat terdakwa korupsi Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kepulauan Aru.
Masing-masing eks Kadis Umar Ruli Londjo, Mohamad Palalo dan Rahmatia Palalo serta Bernard Elvis yang merupakan PPK dalam perkara ini.
Yang relatif berat adalah kontraktor CV. Floris Perkasa, Mohammad Palalo yang dituntut lebih tinggi, enam tahun penjara
"Kami tetap pada tuntutan majelis," cetus JPU Ester Wattimury didampingi Nita Tehuayo dan Maggie Parera dari Kejati Maluku di persidangan Senin (12/2) di PN Tipikor Ambon.
Dalam persidangan dengan agenda pledoii tersebut, masing-masing penasehat hukum menyampaikan pembelaannya. Pengacara Victor Ratuanik SH diberi kesempatan pertama.
Dalam pembelaannya, Victor meminta keringanan hukuman untuk kliennya Rahmatia Palalo, yang juga direktris CV Floris Perkasa itu. "Kami hanya meminta keringanan hukuman saja yang mulia," ujar Victor Ratuanik.
Diketahui, Rahmatia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Ester Wattimury Cs. "Kami tetap pada tuntutan majelis," cetus Ester Wattimury kepada hakim ketua Rahmat Selang.
Sementara pengacara Joemicho Syaranamual dalam pembelaannya atas diri kliennya Umar Ruli Londjo tidak sependapat dengan tuntutan yang diberikan oleh tim JPU.
"Dua tahun enam bulan itu terlalu berat bagi kami majelis, kami minta keringanan," jelas penasehat hukum Ruli Londjo itu.
Sementara terdakwa Bernard Elvis yang merupakan PPK dalam perkara ini, juga meminta keringanan hukuman. Elvis diketahui dituntut JPU selama dua tahun penjara. (KTA)
Komentar