KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Abdi Toisutta alias AT kembali diperhadapkan di depan majelis hakim sebagai terdakwa untuk mendengarkan replik JPU. Dalam repliknya, JPU Novie S Temmar dari Kejari Ambon menyatakan tetap pada tuntutannya, 6 tahun penjara untuk Toisutta.
“Kami tetap pada tuntutan, majelis,” ujar JPU Novie Temmar katanya kepada majelis hakim yang diketuai Harris Tewa itu, di persidangan Senin (5/2/2024) di PN Ambon.
Sesaat usai sidang tersebut, penasehat hukum terdakwa Aldi Toisutta kepada Kabar Timur menjelaskan, pihaknya akan berdalih dengan pasal yang lain, yakni sesuai dakwaan awal jaksa.
“Dakwaan yang kemarin ada tiga pasal, yaitu pasal 354 ayat 2, kemudian subsidair pasal 351 ayat 3 dan pasal 359,” ujar Fadel Ramadany kepada Kabar Timur.
Terkait tuntutannya, sambung penesehat hukum AT itu, jaksa menggunakan pasal 359 KUHPidana. “Dan itu yang terbukti di persidangan, bahwa ada kealpaan. Kalau unsur berencana tidak ada, sesuai dengan fakta persidangan sebelumnya,” jelas Fadel lagi.
“Jadi nanti hari Rabu ini katong akan sampaikan duplik atas replik dari jaksa,” ujarnya.


























