JPU Tetap Tuntut Anak Ketua DPRD Ambon 6 Tahun
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Abdi Toisutta alias AT kembali diperhadapkan di depan majelis hakim sebagai terdakwa untuk mendengarkan replik JPU. Dalam repliknya, JPU Novie S Temmar dari Kejari Ambon menyatakan tetap pada tuntutannya, 6 tahun penjara untuk Toisutta.
"Kami tetap pada tuntutan, majelis," ujar JPU Novie Temmar katanya kepada majelis hakim yang diketuai Harris Tewa itu, di persidangan Senin (5/2/2024) di PN Ambon.
Sesaat usai sidang tersebut, penasehat hukum terdakwa Aldi Toisutta kepada Kabar Timur menjelaskan, pihaknya akan berdalih dengan pasal yang lain, yakni sesuai dakwaan awal jaksa.
"Dakwaan yang kemarin ada tiga pasal, yaitu pasal 354 ayat 2, kemudian subsidair pasal 351 ayat 3 dan pasal 359," ujar Fadel Ramadany kepada Kabar Timur.
Terkait tuntutannya, sambung penesehat hukum AT itu, jaksa menggunakan pasal 359 KUHPidana. "Dan itu yang terbukti di persidangan, bahwa ada kealpaan. Kalau unsur berencana tidak ada, sesuai dengan fakta persidangan sebelumnya," jelas Fadel lagi.
"Jadi nanti hari Rabu ini katong akan sampaikan duplik atas replik dari jaksa," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga JPU menghadirkan 6 orang saksi di perkara yang menyebabkan kematian Rafi siswa kelas III SMA Alfatah Ambon itu.
"Ini barang buktinya majelis," ujar salah satu JPU, Endang Anakoda didampingi dua rekannya Novi S Temmar dan Evie Hattu di persidangan Jumat (13/10/2023) di PN Ambon.
Barang bukti itu berupa sebuah helm hitam, yang diakui JPU sebagai helm standar. "SNI?," tanya hakim ketua yang kemudian diiyakan oleh ketiga JPU asal Kejari Ambon itu.
"Kok bisa, helm standar kok," ujar Harris setengah tak percaya.
Terhadap klaim Harris tim JPU yang mengantongi BAP, kemudian membacakan visum et repertum pihak rumah sakit RST dr J.A.Latumeten.
"Adapun fakta-faktanya, jaringan ikat selaput otak tampak pendarahan epidarial, otak kecil terjadi pelebaran pembuluh darah. Sedangkan ginjal, hati normal. Sementara anggota atas sampai kuku-kuku jari kebiruan. Maka kesimpulannya, saya dokter Kin, ini terjadi akibat kegagalan pernafasan disertai pendarahan akibat kekerasan benda tumpul," papar JPU Endang Anakoda, saat membacakan visum dokter tersebut.(KTA)
Komentar