Ketika Perkara Senpi Illegal ke Papua Masuk Jaksa

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penyelundupan senjata api illegal ke Papua sudah sampai Tahap II.  Perkara yang melibatkan 2 pelaku itu berkas perkaranya sudah masuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

"Sudah diserahkan ke jaksa," singkat Kasatreskrim Polresta Ambon AKP La Beli kepada Kabar Timur Kamis (25/1) melalui pesan whatsapp.

Sebelumnya diberitakan kasus tersebut masih tahap I. Kasus dugaan penyelundupan senjata ke Kabupaten Nabire Papua Tengah, disebutkan Kasatreskrim masih didalami.

"Kasusnya masih Tahap I," ungkap AKP La Beli, kepada Kabar Timur melalui pesan whatsapp Selasa (5/12).

Dijelaskan pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk dikembangkan guna menemukan tersangka lain.

Sekadar tahu, penangkapan 2 tersangka berinisial JL alias Jeri dan FL alias Edi itu dilakukan Senin (13/11). Tepatmya di Dermaga Yos Sudarso Ambon, sekira pukul 00.10 Wit.

Sementara barang bukti berhasil dirampas petugas terdiri dari 3 pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang siap pakai namun tanpa magazen. Senpi terdiri dari 2 pucuk senpi popor lipat terbikin dari besi dan 1 pucuk senpi laras panjang popor kayu siap pakai, termasuk 58 butir amunisi tajam SS1 buatan Pindad kaliber 5.56 mm.

Hal itu setelah KPYS Ambon berhasil menggagalkan penyelundupan senjata api rakitan ilegal dan amunisi dari Maluku itu ke Papua. 3 unit senpi rakitan itu diduga hendak dijual kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua dengan harga sekitar Rp 100 juta per pucuk.

Ketika itu polisi tengah memburu seorang tersangka lain yang masih buron. KPYS Ambon Iptu Julkisno Kaisupy menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka, yakni JL alias Jeri dan FL alias Edi. Dua tersangka ini masih kerabat satu kampung.

Sementara, satu tersangka masih buron, namun masuk DPO. Sementara barang bukti yang disita, berupa tiga senjata api rakitan dan puluhan butir amunisi.

Berkas perkara kasusnya, ungkap Julkisno, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ambon. ”Kalau berkas perkara dinyatakan lengkap, kami akan langsung serahkan dua tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Satu orang masih DPO, identitas dirahasiakan agar tidak mengganggu penyelidikan,” terang Julkisno, Kamis (30/11) lalu.

Sekadar tahu saja, pengungkapan kasus tersebut berawal dari razia gabungan Polsek KPYS bersama personel TNI di Pelabuhan tersebut, Senin (13/11) dini hari. Petugas yang berjaga saat itu mencurigai barang bawaan milik tersangka Jerry yang hendak berangkat dengan Kapal Motor Sirimau menuju Nabire, Papua Tengah.

Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga senjata api rakitan laras panjang pada barang bawaan Jeri. Senjata api tersebut terdiri dari dua senjata api dengan popor lipat berbahan besi tanpa magasin dan satu senjata api dengan popor kayu.

Petugas juga menyita 58 peluru tajam SS1 buatan Pindad dengan kaliber 5.56 milimeter. Senjata api dan amunisi dimasukkan ke dalam tas ransel dan kardus minyak goreng.

”Tersangka mengaku senpi akan dijual kepada KKB atau Organisasi Papua Merdeka (OPM) dengan harga Rp 100 juta per pucuk. Adapun amunisi seharga Rp 100.000 per butir. Barang-barang tersebut akan dijual kepada anggota OPM dengan nama samaran Manis,” ujar Julkisno.

Barang bukti senjata api rakitan ilegal dan puluhan butir peluru ditunjukkan saat konferensi pers, Jumat (17/11).

Dari hasil interogasi lanjutan, kepolisian kemudian menangkap tersangka kedua, yakni FL, di sebuah desa di Kabupaten Malteng. FL diduga memasok senjata kepada Jerry.

Awalnya, Jerry menyebut senjata api rakitan ilegal tersebut dibeli dari adik perempuan dan adik iparnya. Namun, dari hasil interogasi ulang, dia mengaku membeli senjata api dari Fredi dengan harga Rp 12 juta untuk senjata api popor besi, Rp 3,5 juta untuk senjata api popor kayu, dan Rp 50.000 per butir peluru.

Kapolresta Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Driyano Ibrahim menjelaskan, kedua tersangka terancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Ancaman tersebut didasarkan pada Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka menyebut senjata api akan dijual kepada kelompok kriminal bersenjata atau Organisasi Papua Merdeka dengan harga Rp 100 juta per pucuk.

Driyano menambahkan, kepolisian masih menyelidiki apakah kasus ini terkait dengan kelompok teror tertentu. Selain itu, polisi juga masih mengejar satu orang di DPO yang diduga menjadi pemasok senjata kepada Fredi.

”Senjata dibeli di sebuah desa di Malteng, yang akan dibawa lewat laut ke Papua, namun berhasil kami gagalkan. Kami masih selidiki lagi apakah ada orang lain terlibat, dan apakah masih ada senjata api rakitan ilegal yang masih disimpan,” aku Driyano. (KTA)

Komentar

Loading...