KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Ombudsman Perwakilan Maluku, mendorong percepatan penyelesaian masalah lahan di Pulau Nustual, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk pembangunan pelabuhan Blok Masela, yang hingga kini belum juga tuntas.
“Kita akan mengadakan pertemuan secara komprehensif besok, untuk masalah Pulau Nustual di Saumlaki. Ini sangat penting,” beber Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, kepada wartawan di Ambon, Rabu (17/1).
Menurutnya masalah lahan di Pulau Nustual dianggap krusial, sehingga menyebabkan Blok Masela belum bisa dilakukan Pembangunan.
Padahal, Mahkamah Agung dalam putusannya telah menyatakan jika lahan tersebut bukan milik keluarga Batlajery maupun Kelbulan.
“Putusan MA itu menolak baik itu Batlajery maupun Kelbulan, artinya keduanya tidak memiliki hak atas tanah itu,” tegasnya.
Ia mengungkapkan MA sudah menolak gugatan kedua marga tersebut, maka tanah di Pulau Nustual adalah milik negara, harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Tanimbar, khususnya di Kecamatan Lermatang.
Menurutnya, permasalahan dimaksud harus diselesaikan agar SKK Migas maupun Inpex dapat segera masuk dan melakukan pembangunan pelabuhan maupun kilang, sehingga operasional Blok Masela bisa tercapai sesuai target.
“Inpex atau SKK Migas bisa melakukan kegiatan dan tidak diganggu, maka perlu kerelaan seluruh masyarakat di KKT, untuk bisa bekerjasama menghindari perbedaan, agar pembangunan Blok Masela dapat dilakukan di tahun depan,”pungkasnya. (KTL)


























