Resmi Tersangka, Gubernur Malut Minta Maaf

KABARTIMURNEWS.COM.JAKARTA - Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meminta maaf kepada masyarakat, Maluku Utara,  usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka suap. “Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat, kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini,” kata Abdul Gani di Gedung KPK, Rabu (20/12), kemarin.

“Menurut saya, artinya sudah berusaha selama dua periode, tapi di akhir jabatan tersandung persoalan seperti itu, saya kira itu risiko jabatan,” sambungnya.

Abdul Gani ditangkap KPK dalam operasi senyap pada Senin (18/12) lalu di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang Rp 725 juta. Namun, Abdul Gani membantah bawa uang sebanyak itu.

“Kalau di hotel itu saya punya uang kontan Rp 1,4 juta. Tapi kemungkinan, ada transaksi di luar dugaan saya,” ucapnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (20/12) mengatakan, Abdul Gani Kasuba dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap hingga Rp 2.2 miliar rupiah.

“Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap di hotel dan perawatan kesehatan (pembayaran dokter gigi),” kata Alexander Marwata.

Abdul Gani diduga menerima suap pengaturan proyek di Maluku Utara. Modusnya, dia menentukan siapa saja kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek di Maluku Utara.

Besaran nilai proyek lebih dari Rp 500 miliar, di antaranya yakni pembangunan jalan dan jembatan. Dari proyek itu, dia menentukan besaran setoran bagi pemenang proyek.

Dalam proses pengerjaan proyeknya, diduga dilakukan memanipulasi proses pekerjaan seolah-olah di atas 50 persen. Tujuannya agar pencairan anggaran bisa cepat dicairkan.

Adapun uang suap yang diduga disetorkan pemenang lelang kepada rekening penampung, sebagai fee pemenang proyek. KPK menemukan uang Rp 2,2 miliar dalam rekening penampungan itu.

Diduga, nilainya masih mungkin bertambah. Sebab, Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN untuk menempati sejumlah posisi di Pemprov Maluku Utara. KPK belum membeberkan lebih jauh soal hal tersebut, dan akan didalami dalam proses penyidikan.

PETINGGI HARITA NICKEL

Sementara itu, KPK resmi mengumumkan sejumlah tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT), bersama Gubernur Malut. Nama petinggi Harita Nickel, perusahaan tambang yang beroperasi di Halmahera Selatan, Malut, Stevi Thomas, ikut terseret sebagai salah satu tersangka kasus suap proyek pengadaan barang/jasa dan perizinan itu. Stevi merupakan Direktur Perseroan di Harita Nickel.

Direktur Hubungan Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk, anak perusahaan Harita Group itu, merupakan profesional di bidang pertambangan. Selama di Harita, Stevi bertugas menangani hubungan eksternal seperti community development dan komunikasi publik.

Da juga menjabat sebagai Komisaris di PT Gane Tambang Sentosa, yang juga merupakan anak perusahaan Harita Group.

Merspon penetapan tersangka terhadap Stevi, anak perusahaan Harita Group, PT Trimega Bangun Persada, melalui Corporate Secretary Franssoka Sumarwi, mengatakan pihaknya sangat prihatin.

Franssoka menegaskan, sebagai perseroan pihaknya, patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan perseroan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik.” ujar Franssoka, Rabu, 20 Desember 2023.

Ia menyampaikan kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan terhadap kegiatan perseroan secara operasional maupun keuangan.

“Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target,” ujar Franssoka. (*/KT)

Komentar

Loading...