Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

“Kontra” Dengan Majelis Hakim Pengacara Fachri Tinggalkan Persidangan

badge-check


Ilustrasi: Persidangan Perbesar

Ilustrasi: Persidangan

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Saksi Salem Basalamah dicercar Hakim Ketua Orpha Martina beranggotakan Hakim Rahmat Selang dan Nova Salmon. Hal itu berujung  pengacara Fachri Bachmid keluar tinggalkan ruang sidang. Selintas terlihat hakim ketua Orpha Martina bingung dengan sikap Fachri.

Fachri meninggalkan ruang sidang karena menilai majelis hakim tidak fair. Menurutnya, seharusnya majelis hakim cukup bertanya, guna memastikan siapa harus bertangggung jawab dalam perkara tersebut.

Sekadar tahu saja Yayasan Alhilal merupakan pemilik sah atas lahan seluas 500 meter persegi sekian yang terletak di belakang gedung Bank BCA kawasan jalan Antoine Reebok, Pardes Tengah.

Tapi lantaran Umar Attamimi lakukan penggelapan atas lahan tersebut bahkan mantan Gubernur Karel Ralahalu ikut merasa ditipu akibatnya Umar dipolisikan. Yang bersangkutan sempat menjalani hukuman penjara 2 tahun.

Dalam persidangan Fachri Bachmid menilai majelis hakim hanya berkesimpulan bukannya berupaya memahami apa yang terjadi. Padahal perkara aquo sudah cukup terang benderang.

“Hakim tidak boleh berpendapat, harus imparsial dan tidak berpihak, tidak boleh berat sebelah. Beta sudah ke seluruh negeri. Di mahkamah konstitusi beta protes kok,” katanya kepada wartawan,” Senin (11/12/2023).

Menurut Fachri, saksi Salem Basalamah bukan orang gila. Yang majelis hakim harus tanyakan masalah ini kenapa sampai saksi dihadirkan di persidangan. Menurutnya, majelis hakim harus pahami saksi, sebab dia ingin tahu apa yang terjadi.

“Sehingga di kemudian hari bahasa hukumnya adalah patut diduga, Umar Attamimi adalah pelakunya. Dan tanggung jawabnya ada pada dia (Umar),” jelas Fachri Bachmid.

Sementara itu Salem Basalamah menyebutkan Umar Attamimi perampok uang dan aset Yayasan Al-Hilal. Duit senilai Rp 3 miliar lebih belum dikembalikan, walau faktanya dia sudah dihukum penjara 2 tahun.

Tapi lagi-lagi setelah keluar penjara yang bersangkutan (Umar) masih layangkan gugatan melalui Hengky Sutanto selaku penggugat. “Padahal pa Hengky tau betul tentang tentang Al-Hilal, karena dia tinggal di tanah Al-Hilal, ini yang bikin katong heran,” ujar Salem Basalamah. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Oratmangun Desak Struktur Saham BUMD Ditata Proporsional

24 Mei 2026 - 23:49 WIT

Bukan Cuma Jaga Keamanan, Polisi di Maluku Kini Masuk Kelas Ajarkan Hukum ke Pelajar Kepulauan

21 Mei 2026 - 01:24 WIT

Kawal Megaproyek Blok Masela, Pemprov Maluku Satukan Kekuatan TNI-Polri

20 Mei 2026 - 13:57 WIT

Maluku-Ditjen SDA Perkuat Infrastruktur Air dan Ketahanan Kepulauan

13 Mei 2026 - 02:47 WIT

15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi

13 Mei 2026 - 02:41 WIT

Trending di Maluku