Hakim Desak JPU Hadirkan Petrus Fatlolon Mantan Bupati KKT di Sidang

Petrus Fatlolon

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Sampaikan kepada mantan Bupatti KKT, Petrus Fatlolon untuk tidak banyak alasan mangkir dari panggilan sidang.

Sidang lanjutan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Kep. Tanimbar (KKT) di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (11/12), kemarin, berlangsung hanya dengan pemeriksaan saksi ahli dari Inspektorat terkait penghitungan kerugian negara di kasus dimaksud.

Pasalnya, Petrus Fatlolon mantan Bupati KKT,  yang semestinya hadir memberikan saksi pada sidang itu, kendati yang bersangkutan tidak hadir. Ketidakhadiran Bupati satu periode KKT sebagai saksi, diberitahukan dalam surat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini disampaikan JPU, ketika Ketua Mejelis Hakim, Haris Tewa mepertanyakan, ketidakhadiran saksi Petrus Fatlolon.  “Surat panggilan kepeda Petrus Fatlolon sebagai saksi sudah disampaikan, Pak Hakim,” ucap JPU, seraya menambahkan,  yang bersangkutan membalas lewat surat, bahwa dirinya tidak bisa hadir, pada persidangan hari ini (kemarin),” tambah JPU.

Kendati tidak hadir alias mangkir disidang, Senin, kemarin, JPU telah mengagendahkan mantan Bupati satu periode KKT, dihadirkan pada sidang, Jumat, pekan ini.  Bisa jadi, Petrus Fatlolon, akan “dipaksa” untuk hadir.

Bagaimana tidak, banyak fakta-fakta persidangan sebelumnya terkait aliran dana korupsi terungkap dan disebut-sebut ada peran penting mantan bupati KKT. Tak pelak, hakim pun memaksa JPU untuk tetap menghadirkan  Petrus dalam sidang berikutnya.

Selain Petrus, pada sidang berikutnya yang merupakan sidang terakhir pemeriksaan para saksi ini, juga akan dihadirkan sejumlah saksi lain diantaranya: Mantan Ketua DPRD Jaflaun Batlayeri, Wakil Ketua I Jidon Kelmanutu, Wakil Ketua II Ricky Jawerisa, Ketua Komisi C Apolonia Laratmase dan Anggota DPRD Piet Kait Taborat.

Sebelum menutup sidang ini, Haris Tewa Ketua Majelis Hakim mempertegas JPU untuk menghadirkan mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon disidang berikutnya. “ JPU disampaikan kepada mantan bupati untuk tidak banyak alasan dengan mangkir dari panggilan sidang,” tegas Tewa, menutup.

Sementara itu, Plh.Kasi Intel Kejari KKT Muhammad Fazlurrahman Komardin, yang dikonfirmasi media ini perihal pemanggilan Petrus Fatlolon di sidang Jumat, pekan ini, mengungkapkan pihak Kejaksaan telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Petrus sejak tanggal 7 Desember 2023.

"Apapun yang dibilang Majelis Hakim untuk suruh panggil paksa, ya kita akan panggil paksa jika dua surat panggilan kita layangkan dan yang bersangkutan tidak hadir. Jika tidak ada itikad baik, ya tetap harus dihadirkan secara paksa," tandasnya, tegasnya. (KT)

Komentar

Loading...