Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Pelaku Ini Dituntut Hukuman Mati

badge-check


Pengadilan Negeri Ambon Perbesar

Pengadilan Negeri Ambon

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – JPU Kejati Maluku Maikel Gazperz SH. MH menuntut terdakwa Asrul Pahlevi Nahumarury, penganiaya Fajrul Seknun dan Arafit Henamuly dengan hukuman mati. Fajrul tewas ditebas parang, sedangkan Arafit cacat permanen.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 dan 351 KUHP,” desak JPU Maikel, dalam persidangan di PN Ambon ruang Chandra, pada Senin

Masih dalam tuntutannya JPU Maikel meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asrul Pahlevi Nahumarury alias Pahlevi dengan pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Berikut, menetapkan barang bukti berupa satu  buah parang dengan gagang dari kayu, satu buah sweater warna hitam bertuliskan Design, dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian, satu unit sepeda motor Kawasaki D-tracker hitam tanpa STNKB, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu, saksi Asrul Febriansyah Rumalutur alias Rian. Tuntutan Maikel tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya.

Maikel dalam surat tuntutannya menyebutkan perbuatan terdakwa mengakibatkan Fajrul Seknun meninggal dunia. Sedangkan Arafit Henamuly luka bacok di bokong, menyebabkannya cacat seumur hidup.

JPU Kejati Maluku itu mendasari tuntuntannya dengan dakwaan kombinasi dan pasal berlapis, yaitu Kesatu Primair melanggar pasal 340 KUHP, Subsidiair Pasal 338 KUHP atau, Kedua Primair melanggar Pasal 353 Ayat (3) KUHP, Subsidiair melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dan Ketiga Primair melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP, Subsidiair melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

Yakni, berdasarkan alat bukti yang dihadirkan oleh JPU di depan persidangan berupa keterangan saksi-saksi sebanyak 6 Orang. Kemudian keterangan ahli 2 orang, dan bukti surat berupa keterangan visum et repertum, bukti petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Maka setelah dilakukan analisa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta berdasarkan analisa yuridis, maka tim JPU berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Asrul Pahlevi Nahumarury alias Pahlevi telah memenuhi semua uraian unsur delik dari pasal Kesatu Primer melanggar pasal 340 KUHP dan pasal Pasal 353 Ayat (2) KUHPidana,” beber JPU Kejati Maluku itu.

Masih Jaksa Maikel, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan uraian pembuktian unsur pasal yang didakwakan, maka pihaknya berkesimpulan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana. Yang mana hal itu mengakibatkan luka berat, sebagaimana, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 353 Ayat (2) KUHPidana.

Menurut Maikel, terdakwa telah memenuhi semua uraian unsur delik dari dakwaan pasal yang dituntut. Maka dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan, ditambah catatan kriminal sebelumnya di tahun 2018 terdakwa pernah dihukum pidana penjara selama 8 tahun dalam kasus sejenis.

Sekadar tahu saja, peritstiwa pidana ini terjadi di Desa Tial, Kecamatan Salahutu, pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah pada Sabtu, (17/6) malam. Terdakwa ketika itu bersama rekannya Abduh Maldini Lestahulu dipukuli orang tak dikenal (OTK) menggunakan batu hingga korban Maldini luka robek di kepala.

Sementara tim penasihat hukum terdakwa, Mohammad F. Fasanlauw, Alfred Tutupary, dan Victor Tala mengungkapkan, kliennya memarangi korban karena dipukuli oleh korban Seknun.

“Saat itu keduanya sedang menyaksikan acara pesta di Desa Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu Pulau Ambon.  mengunakan sepeda motor menuju Desa Tial hendak membeli rokok,” jelas Fasanlauw

Namun beberapa pemuda datang menghadang sepeda motor yang dikemudikan terdakwa. Padahal tujuan keduanya untuk membeli rokok, tapi dipalak oleh korban Fajrul Seknun.

Bahkan usai membeli rokok, terdakwa dipukuli OTK dengan batu tetapi Asrul sempat menundukan kepala secara reflek. Akibatnya, Maldini yang terkena pukulan batu sampai luka-luka.

“Mereka sempat membuat laporan polisi di Polsek Salahutu namun karena dirasa lambat, terdakwa pulang ke rumahnya mengambil sebilah parang dan kembali ke Desa Tial mencari korban dan rekannya,” jelas Fasanlauw.

Tim penasihat hukum terdakwa juga mengakui kalau sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa dari Kejari Ambon ini tertunda sebanyak lima kali. Dikarenakan perkara tersebut diambil alih Kejaksaan Agung RI yang membuat rencana penuntutan (Rentut).

Bahkan persidangan kali ini tidak seperti biasanya, karena dikawal ketat pihak kepolisian polisi dengan senjata lengkap. Sementara ibu kandung terdakwa, usai mendengar tuntutan jaksa, yang bersangkutan terlihat lemas, bahkan menangis di luar ruang sidang.(KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Mahasiswa Pelaku Pembakaran Fasilitas Kampus Unpatti Ambon  Resmi Dipolisikan  

6 Maret 2026 - 14:33 WIT

12 Tokoh Ajukan “Amicus Curiae” Untuk Kasus Korupsi Minyak Mentah

25 Februari 2026 - 07:11 WIT

Polresta Ambon Gandeng Kodim Gencarkan Patroli Kamtibmas saat Ramadhan

22 Februari 2026 - 06:37 WIT

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Oknum TNI dan Polri Terjerat Jaringan Narkoba  “Ratu B3” Gunung Botak

18 Februari 2026 - 00:22 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum