KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – JPU Kejati Maluku Maikel Gazperz SH. MH menuntut terdakwa Asrul Pahlevi Nahumarury, penganiaya Fajrul Seknun dan Arafit Henamuly dengan hukuman mati. Fajrul tewas ditebas parang, sedangkan Arafit cacat permanen.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 dan 351 KUHP,” desak JPU Maikel, dalam persidangan di PN Ambon ruang Chandra, pada Senin
Masih dalam tuntutannya JPU Maikel meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asrul Pahlevi Nahumarury alias Pahlevi dengan pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Berikut, menetapkan barang bukti berupa satu buah parang dengan gagang dari kayu, satu buah sweater warna hitam bertuliskan Design, dirampas untuk dimusnahkan.
Kemudian, satu unit sepeda motor Kawasaki D-tracker hitam tanpa STNKB, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu, saksi Asrul Febriansyah Rumalutur alias Rian. Tuntutan Maikel tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya.
Maikel dalam surat tuntutannya menyebutkan perbuatan terdakwa mengakibatkan Fajrul Seknun meninggal dunia. Sedangkan Arafit Henamuly luka bacok di bokong, menyebabkannya cacat seumur hidup.
JPU Kejati Maluku itu mendasari tuntuntannya dengan dakwaan kombinasi dan pasal berlapis, yaitu Kesatu Primair melanggar pasal 340 KUHP, Subsidiair Pasal 338 KUHP atau, Kedua Primair melanggar Pasal 353 Ayat (3) KUHP, Subsidiair melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dan Ketiga Primair melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP, Subsidiair melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Yakni, berdasarkan alat bukti yang dihadirkan oleh JPU di depan persidangan berupa keterangan saksi-saksi sebanyak 6 Orang. Kemudian keterangan ahli 2 orang, dan bukti surat berupa keterangan visum et repertum, bukti petunjuk dan keterangan terdakwa.
“Maka setelah dilakukan analisa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta berdasarkan analisa yuridis, maka tim JPU berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Asrul Pahlevi Nahumarury alias Pahlevi telah memenuhi semua uraian unsur delik dari pasal Kesatu Primer melanggar pasal 340 KUHP dan pasal Pasal 353 Ayat (2) KUHPidana,” beber JPU Kejati Maluku itu.
Masih Jaksa Maikel, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan uraian pembuktian unsur pasal yang didakwakan, maka pihaknya berkesimpulan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana. Yang mana hal itu mengakibatkan luka berat, sebagaimana, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 353 Ayat (2) KUHPidana.