Pakar Ini Sebut Penjaringan Pj Gubernur Maluku “Sesat”

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - DPRD Maluku sudah seperti KPU dalam penjaringan penjabat Gubernur Maluku. Padahal semua kententuan sudah jelas dan terang.
DPRD Provinsi Maluku, telah mengumumkan resmi bagi peminat yang ingin menjadi penjabat Gubernur Maluku, mengantikan Gubernur Murad Ismail, yang akan mengakhiri masa tugas dalam waktu dekat ini.
Hanya saja, penjaringan ala DPRD Maluku dinilai sebagai bentuk kesesatan “sesat.” Pasalnya, terkait dengan pengusulan nama-nama calon penjabat gubernur, walikota dan bupati, sudah jelas dan tegas tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, kata Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Pattimura, Sherlock Likipeuw, kepada Kabar Timur, Minggu, kemarin.
Menurut dia, Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, disebutkan "Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh (a) Menteri; dan (b) DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.
Selanjutnya, ayat (3) disebutkan bahwa "DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan tiga orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
Dari konstruksi norma tersebut diatas, lanjut dia, jelas subjek normanya adalah DPRD (ayat 1) dan DPRD yang dimaksudkan adalah "melalui Ketua DPRD" (ayat 3).
“Jadi, itu artinya, jika Panja DPRD untuk penjaringan penjabat gubernur adalah bentuk kesesatan apalagi dalam Permendagri tidak mensyaratkan demikian,” tegasnya.
Dikatakan, dengan melandaskan pada norma Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Permendagri tersebut jelas mekanisme panja DPRD Maluku perlu ditinjau.
“Apalagi syarat dan prasyarat sudah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 3 Permendagri. Paling tidak mekanismenya tidak kemudian menimbulkan ketidakpastian Baim prosedural maupun substansial,” tandasnya menutup. (KT)
Komentar