Hendak Selundupkan Senpi ke OPM, JL dan FL Diciduk Petugas

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dua pelaku penyelundupan Senpi JL dan FL disergap tim gabungan setelah diduga handal memasok senjata api ke OPM/KKB Papua. Tiga senjata api, satu organik 2 lainnya rakitan dihargai per pucuk Rp 100 juta.
"Ini yang pertama. Kalau amunisi Rp 100 ribu," akui Kapolsek KPYS Julkisno Kaisupy kepada sejumlah wartawan, Mapolresta Ambon, Jumat (17/11/2023).
Dari kedua tersangka JL dan FL ini keduanya disangkakan dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 ayat ( 1) jo pasal 51 dan atau pasal 56 jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
Adapun kedua, tersangka berprofesi wiraswasta, sedang tersangka kedua yakni FL berprofesi sopir angkot. "Keduanya masih hubungan saudara tapi bukan kandung, keduanya satu kampung desa," kata Kapolsek Pelabuhan Ambon itu.
Julkisno menambahkan, pihaknya masih akan lakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka kedua yang inisialnya FL itu. Ditempat yang sama Kapolresta Driyano Andri Ibrahim, SIk menyatakan sementara ini pemasok senpi ke Papua ini masih satu, dan masih pengembangan.
"Sementara masih satu, nanti kalau sudah pengembangan kita nanti pres rilis lagi deh," singkat Kapolresta Ambon Kombes Pol Driyano.
Sementara itu Kasatreskrim AKP La Beli menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi menjelang pemilu. Dan terkait pengungkapan senpi tersebut oleh tim gabungan agar tidak dikembangkan menjadi masalah yang liar.
"Ya ini kita hanya mengungkap masalah pidana murninya, jadi tolong rekan-rekan (wartawan) mari kita jaga situasi yang kondusif ini semoga Maluku tetap dalam kondisi aman dan damai," harap Kasatreskrim.
Sekadar tahu saja, penangkapan kedua pelaku senpi ilegal ini terungkap pada Senin 13 Nopember 2023 sekitar pukul 00.10 Wit bertempat di dermaga pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Yakni ketika tim gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, anggota Marinir Lantamal IX Ambon, anggota Den Intel Kodam XVI, anggota Intel Koren 151 Binaya, Petugas KSOP Kelas 1 Ambon yang sementara lakukan tugas rutin pengamanan kapal Pelni KM Sirimau.
Ketika itu para petugas dimaksud sedang mengawasi embarkasi penumpang dan barang bawaan penumpang guna mengantisipasi adanya baran-barang ilegal. Tapi tak disangka sebelumnya tim gabungan tiba-tiba mencurigai barang bawaan salah satu penumpang berinisial JL.
Barang bawaan tersebut berupa satu tas ransel. Setelah diperiksa tas tersebut ditemukan 1 pucuk senjata api laras panjang popor kayu siap pakai, dan 2 pucuk senjata api rakitan serta 58 butir amunisi tajam SS1 buatan Pindad kaliber 5,56 mm. Tim gabungan juga memeriksa barang bawaan berupa 1 gardus fortune milik JL yang sementara dibawa oleh salah satu buruh bagasi.
"Di situ tim gabungan temukan 2 popor lipat senjata api rakitan. Kemudian barang bukti dan pemiliknya langsung diamankan ke Mako Polsek KPYS," aku Kapolsek KPYS Julkisno Kaisupy. (KTA)
Komentar