Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Dugaan Korupsi Simdes Bursel Tahap II di Kejati

badge-check


Dugaan Korupsi Simdes Bursel Tahap II di Kejati Perbesar

KABARTIMURNEWS. COM, AMBON – Penyidik pidsus Kejati Maluku akhirnya melimpahkan berkas perkara Tahap ll ke jaksa penuntut umum. Pelimpahan dilakukan terkait dugaan tipidkor penyimpangan proyek pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Manejemen Desa (Simdes) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) TA 2019.

Tersangka “CEM’’ merupakan Wakil Direktur CV. Ziva Pazia. Yang bersangkutan ditahan di Rutan kelas llA Ambon usai pelimpahan berkas tahap ll ke jaksa penuntut umum. Proses Tahap II dipimpin langsung oleh Kasidik, Ye Oceng Almahdaly,SH.MH, (15/11/23).

Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba menjelaskan, penyidik Kejati Maluku telah menetapkan CEM selaku tersangka. “Yang bersangkutan akhirnya kita tahan, pertimbangannya karena 2 alat bukti dari perbuatannya sudah mencukupi,” ujar Kasipenkum.

Dan akibat perbuatannya, ungkap Wahyudi, CEM diduga mengakibatkan kerugian bagi negara sejumlah Rp 421.113.636.

Lanjut Wahyudi, tim penuntut umum dikoordinir langsung oleh Kasi Penuntutan, Achmad Attamimi,S.H,M.H. Dan telah menerima Berkas Perkara Tahap II.

Selanjutnya penuntut umum akan menyiapkan semua dokumen terkait untuk segera dilimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipidkor Ambon.

“Hari ini jaksa penyidik telah limpahkan berkas perkara tahap II, tersangka CEM di Rutan Kelas IIA Ambon kepada penuntut umum,” jelas Wahyudi.

Yang kemudian siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. Adapun peranan tersangka sebagai rekanan yakni melaksanakan paket kegiatan pengadaan Aplikasi Simdes, dengan menyediakan akses jaringan internet satellite broadband untuk Desa-Desa di Kabupaten Buru Selatan.

Khususnya di wilayah yang tidak memiliki jaringan komunikasi sinyal terrestrial. Namun dalam pelaksanaanya terdapat penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian negara, yang bersumber dari APBDesa.

“Setoran kepada tersangka, berasal dari sejumlah desa di Bursel,” urai Kasipenkum.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Sangkaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutup Kasi Penkum Kejati Wahyudi Kareba. (RKT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Mahasiswa Pelaku Pembakaran Fasilitas Kampus Unpatti Ambon  Resmi Dipolisikan  

6 Maret 2026 - 14:33 WIT

12 Tokoh Ajukan “Amicus Curiae” Untuk Kasus Korupsi Minyak Mentah

25 Februari 2026 - 07:11 WIT

Polresta Ambon Gandeng Kodim Gencarkan Patroli Kamtibmas saat Ramadhan

22 Februari 2026 - 06:37 WIT

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Oknum TNI dan Polri Terjerat Jaringan Narkoba  “Ratu B3” Gunung Botak

18 Februari 2026 - 00:22 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum