Penganiayaan Sesama Anggota TNI, di Saumlaki Keluarga Minta Pangdam  Hukum Berat pelaku

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Penganiayaan berat seperti ini dinilai publik tak manusiawi. Yang diduga dilakukan beberapa oknum tentara senior. Kerabat korban penganiayaan menyatakan hal tersebut mencoreng nama institusi TNI-AD.

"Ini mencoreng institusi TNI AD," ujar ujar Donny Kilikily kepada Kabar Timur, tadi malam melalui pesan whatsapp.

Peristiwa itu terjadi, Minggu 5 November 2023 di Mako Yonif Kipan B. Selaku kerabat dari Serda Carlos Aldrin Rumihin, dan kakak dari Istri Carlos Rumihin, dirinya,  ujar Donny, mengecam keras tindakan oknum perwira dan bintara anggota TNI AD Yonif 734 Kipan B Mako Saumlaki itu.

"Karena memperlakukan yuniornya dengan tidak berperikemanusiaan alias tidak ber-Tuhan dan bengis," kecam Doni.

Sebagai, keluarga besar, pihaknya  menyayangkan tindakan tersebut. "Yang seenaknya memperlakukan seperti binatang anak kami," ketusnya.

Dia meminta Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Syafrial, juga POM DAM XVI Pattimura agar melihat persoalan tersebut dengan serius. Karena tindakan yang dilakukan Dan Kipan B dan beberapa senior di Yonif 734 SNS tersebut telah mencoreng nama TNI AD.

Bagi keluarga, perlakuan tersebut tidak manusiawi karena saudaranya (suami dari adik) dipukul diinjak dan ditendang kepalanya. Lalu dipukul pakai velbet dan kabel.

Akibatnya seluruh badannya harus lebam menyakitkan kalau dilihat oleh pandangan manusia. "Anak kami dianggap seperti musuh, diperlakukan dengan tidak adil oleh oknum-oknum ini,"paparnya.

Selaku keluarga, dirinya, ujar Dony Kilikily minta Pangdam melihat persoalan tersebut serius. Dan oknum-oknum hendaknya ditindak dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, tindakan tersebut mencoreng nama TNI AD, Kodam Pattimura.

"Bila Perlu di Pecat dari TNI AD, karena memalukan nama TNI Kita,"tegasnya menutup.

Mereka yang diduga menganiaya Serda Carlos Aldrin Rumihin, yakni Letnan Satu "YA" Inf NRP. 21020166290383. Kemudian Danki Kipan B Yonif 734/SNS Sertu "TH Bintara PK 21 NRP. 21140081840994, dan Kipan B Yonif 734/SNS Sertu "FA" Bintara Pk 23

NRP. 21160245930896, Kompi Senapan B Yonif 734/SNS. (KTA)

Komentar

Loading...