Tiga Terdakwa Korupsi DD-ADD Tial Dituntut Ringan 1,6 Bulan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sidang korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Negeri Tial ketiga terdakwa akhirnya dituntut sama masing-masing 1,6 bulan oleh jaksa. Ketiganya adalah Pj Negeri Tial Djamal Tuarita, Sekertaris Samuradja Difinubun dan Bendahara Neny Rolobessy.
Dalam amar tuntutannya, JPU Yunita Sahetapy menjelaskan atas kerugian negara sebesar Rp 486,890,317 berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Malteng, ketiga terdakwa baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 123,225,000,-. Yakni belum sampai 2/3 dari kerugian yang dilakukan oleh para terdakwa.
"Menghukum para terdakwa bayar uang pengganti sebesar Rp 486,890,317,- akibat perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan Samuradja Difinubun dan Neni Rolobessy dikurangi dengan separuhnya yang telah ditutup dengan uang sebesar Rp 363,665,317,00-," cetus JPU Yunita Sahetapy dalam amar tuntutannya Senin (30/10/2023).
Sebelumnya penasehat hukum Djamal Tuarita menyebutkan pengembalian kerugian negara sudah dilakukan. Yakni sejumlah Rp 122 juta lebih.
"Pengembalian ini sangat mengurangi hukuman,seperti itu ya, " ucap Sandy Maruapey kepada Kabar Timur sebelum agenda tuntutan JPU Yunita Sahetapy.
Namun dikatakan, selaku penasehat hukum pihaknya tentu saja akan lakukan pembelaan pasca tuntutan JPU itu. Hanya saja seperti apa pembelaan tersebut, Sandy belum bisa sampaikan.
Dia berdalih, pengembalian kerugian negara di persidangan sebelumnya sudah pasti dipertimbangkan majelis hakim.
"Yang pasti jika ada pengembalian, harusnya ada keringanan hukuman," ujarnya kepada Kabar Timur.(CR1/KTA)
Komentar