KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sidang korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Negeri Tial ketiga terdakwa akhirnya dituntut sama masing-masing 1,6 bulan oleh jaksa. Ketiganya adalah Pj Negeri Tial Djamal Tuarita, Sekertaris Samuradja Difinubun dan Bendahara Neny Rolobessy.
Dalam amar tuntutannya, JPU Yunita Sahetapy menjelaskan atas kerugian negara sebesar Rp 486,890,317 berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Malteng, ketiga terdakwa baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 123,225,000,-. Yakni belum sampai 2/3 dari kerugian yang dilakukan oleh para terdakwa.
“Menghukum para terdakwa bayar uang pengganti sebesar Rp 486,890,317,- akibat perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan Samuradja Difinubun dan Neni Rolobessy dikurangi dengan separuhnya yang telah ditutup dengan uang sebesar Rp 363,665,317,00-,” cetus JPU Yunita Sahetapy dalam amar tuntutannya Senin (30/10/2023).
Sebelumnya penasehat hukum Djamal Tuarita menyebutkan pengembalian kerugian negara sudah dilakukan. Yakni sejumlah Rp 122 juta lebih.



























