Tujuh Terdakwa Korupsi Kapal Dishub SBB Sidang Perdana

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Tujuh terdakwa dihadirkan tim JPU gabungan Kejari Ambon dan Kejati Maluku di persidangan yang dipimpin hakim ketua Martha Mayaut.

Berdasarkan dakwaan jaksa terungkap, kalau almarhum Bupati Yasin Payapo mengarahkan PT Khairos Ina Marina dimenangkan oleh Pokja ULP SBB.

"Almarhum Yasin Payapo tunjuk PT Khairos Ina Marina sebagai pemenang tender," ujar tim JPU Cathy Lesbatta Cs dalam dakwaannya, di Pengadilan Tipikor Ambon Rabu (25/10/2023).

Para terdakwa terdiri dari Stenly Pirsouw, pemilik PT Khairos Ina Marina (KIM), Direktur PT KIM Frangky Adrian Manuputty, Syahril Latukau bendahara Dishub SBB, Ketua Pokja Christian Soukotta, anggota Pokja Siti Mulyani Batjul, Muhammad Nur ST, dan PPK Herwilin.

Dalam dakwaannya, tim JPU yang dikoordinir Cathy Lesbatta itu menyebutkan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa sesuai hasil audit BPKP Maluku mencapai Rp 5.072.772. 386,00.

Masih dalam dakwaannya, JPU menyebutkan kontrak seolah-olah dibuat dalam rapat terkait 2 unit mesin merek Yanmar seharga Rp 2,208 miliar yang disuplai dari PT Pionir. Di lain pihak, terdakwa Adrian Frangky Manuputty selaku Direktur PT KIM selaku penyedia barang dan jasa tidak mampu selesaikan pekerjaan tersebut.

Padahal terdakwa Herwilin selaku PPK telah memberikan kesempatan bagi PT KIM melalui addendum kontrak agar mesin segera didatangkan. Tapi sial, 2 unit mesin tersebut, oleh Kadis Peking Calling, perintahkan PPK Herwilin dan Frangky Manuputty menandatangani addendum terkait mesin tersebut.

Usai kedua pihak, yakni PPK dan Frangky Manuputty teken adendum, almarhum Bupati Yasin langsung memerintahkan pencairan termin ketiga. "Faktanya, dua mesin ini masih tersimpan di gudang PT Pionir. Bahkan sampai hari ini, kapal tersebut belum diserahterimakan," jelas JPU Cathy Lesbatta Cs. (KTA)

Komentar

Loading...