Tiga Kali Mangkir  Bos “RR”  Terncam Dipanggil Paksa

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Tiga kali dipanggil tidak hadir alias mangkir tanpa alasan. Penyidik akan lakukan upaya paksa. Benarkah?

Dua saksi kasus dugaan korupsi pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 senilai Rp 31 miliar,  tiga kali mangkir dari panggilan jaksa.

Kedua saksi itu adalah: Direktur PT. Bias Sinar Abadi Cabang Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Ronald Renyut alias bos “RR” dan anak buahnya, Guwen Salhuteru. Kedua saksi ini terancam dipanggil paksa.

"Senin,  kemarin, panggilan ketiga, “RR” dan “GS”  kembali tidak hadir tanpa keterangan apapun alias mangkir," kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan, di kantornya, kemarin.

Dia mengatakan, untuk kelancaran proses penyidikan, selanjutnya Tim Penyidik Pidsus akan berkoordinasi  bersama pimpinan untuk melakukan upaya-upaya dalam mengahdirkan kedua saksi tersebut di Kantor Kejati Maluku guna menjalani pemeriksaan.

"Langkah yang diambil Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku nanti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,"  papar Kareba.

Dikatakan, saksi Jorie Soukotta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik di Rutan Kelas IIA Ambon, Senin, 23 Oktober 2023, lalu.

"Jadi, dalam kasus ini sudah ada dua tersangka. Tersangka Thomas Wattimena mantan Kadis PUPR SBB sementara menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Ambon dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 7 miliar," jelas Wahyudi.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini bahwa pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi itu, masih berupa jalan tanah. Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD tahun 2018 telah cair 100 persen.

Jalan yang direncanakan menghubungkan Negeri Rambatu dan Negeri Manusa sepanjang 24 km itu, kini dalam kondisi hancur. Dampak lingkungan yang ditimbulkan adalah banjir sejak dikerjakan pada 27 September 2018 lalu. (KT)

Komentar

Loading...