KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Tiga kali dipanggil tidak hadir alias mangkir tanpa alasan. Penyidik akan lakukan upaya paksa. Benarkah?
Dua saksi kasus dugaan korupsi pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 senilai Rp 31 miliar, tiga kali mangkir dari panggilan jaksa.
Kedua saksi itu adalah: Direktur PT. Bias Sinar Abadi Cabang Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Ronald Renyut alias bos “RR” dan anak buahnya, Guwen Salhuteru. Kedua saksi ini terancam dipanggil paksa.
“Senin, kemarin, panggilan ketiga, “RR” dan “GS” kembali tidak hadir tanpa keterangan apapun alias mangkir,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan, di kantornya, kemarin.
Dia mengatakan, untuk kelancaran proses penyidikan, selanjutnya Tim Penyidik Pidsus akan berkoordinasi bersama pimpinan untuk melakukan upaya-upaya dalam mengahdirkan kedua saksi tersebut di Kantor Kejati Maluku guna menjalani pemeriksaan.