KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan salah satu stafnya akhirnya berstatus tersangka akibat pakai uang perjalanan dinas yang merugikan negara senilai Rp1.092.917.664,00,-
Keduanya ditetapkan tersangka Selasa (24/10) sekira pukul 11.30 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri KKT.
Kedua tersangka terlibat dugaan penyalahgunaan keuangan negara, anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT TA 2020. Ini setelah Kepala Kejari KKT menetapkan kedua tersangka, yang pertama berinisial RBM, selaku Sekda KKT, yang juga penjabat Bupati KKT. Sementara tersangka berikutnya berinisial PM, selaku Bendahara Pengeluaran Setda KKT TA 2020
Dengan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah KKT TA 2020.