Penjabat Bupati KKT  Resmi Berstatus Tersangka Korupsi

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT)  dan salah satu stafnya akhirnya berstatus tersangka akibat pakai uang perjalanan dinas yang merugikan negara senilai Rp1.092.917.664,00,-

Keduanya ditetapkan tersangka Selasa (24/10) sekira pukul 11.30 WIT bertempat di  Kantor Kejaksaan Negeri KKT.

Kedua tersangka terlibat dugaan penyalahgunaan keuangan negara, anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT TA 2020. Ini setelah Kepala Kejari KKT menetapkan kedua tersangka, yang pertama berinisial RBM, selaku Sekda KKT, yang juga penjabat Bupati KKT. Sementara tersangka berikutnya berinisial PM, selaku Bendahara Pengeluaran Setda KKT TA 2020

Dengan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah KKT TA 2020.

"Ini nomor registrasi hasil auditnya, yaitu R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp1.092.917.664,00 (Satu Miliar Sembilan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Empat Rupiah)," papar Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur tadi malam.

Lanjut Wahyudi, penetapan tersangka RBM dan PM adalah kelanjutan dari tindakan penyidikan oleh Kejari setempat, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari KKT Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan SuratPerintah Penyidikan Kepala Kejari KKT Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.

Dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka, " jelas Wahyudi Kareba.

Tersangka RBM ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023;• Sementara tersangka PM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023, yang ditandatangani di Saumlaki, 24 Oktober 2023. (CR1/KTA)

Komentar

Loading...