Jories Soukotta Digelandang ke Rutan Waiheru, “GS” dan “RR” Belum

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan Jories Soukotta.ST selaku PPK pada Dinas PUPR sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi proyek ruas jalan Desa Rumbatu-Desa Manusa kecamatan inamosol Kabupaten SBB. Jalan tidak selesai sementara proyek ini sudah menghabiskan dana yang fantastis, senilai Rp 31 miliar di tahun anggaran 2018.

Setelah dipangggil, kemudian dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik pidsus Kejati beberapa waktu lalu, Jories Soukotta akhirnya ditetapkan tersangka sebelum digelandang ke Rutan Klas II Ambon, Desa Waiheru.

Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba menyatakan, tim penyidik pidsus Kejati maluku telah menahan tersangka Jories Soukotta. Tersangka ditahan di Rutan Klas II Ambon selama 20 hari kedepan terhitung Senin ini, sampai 11 November 2023. Jories sendiri adalah PPK pada Dinas PUPR SBB

Wahyudi kepada wartawan di kantornya Senin (23/10/23) menjelaskan, tim penyidik pidsus Kejati Maluku telah mengagendakan pemanggilan ketiga terhadap GS dan RR. Pemanggilan tersebut untuk dimintakan keterangan sebagai saksi dalam perkara dimaksud.

Yang mana proyek ruas jalan Desa Rumbatu-Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB ini dikerjakan oleh PT. Bias Sinar Abadi (BSA).

Ternyata jalan tersebut hingga hari ini masih berupa jalan tanah. Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD tahun 2018, telah cair 100 persen.

Lanjut Wahyudi Kareba, namun pada Senin (kemarin-red) GS dan RR tidak menghadiri panggilan, tanpa keterangan apapun. GS sendiri, jelas Wahyudi, adalah staf PT BSA.

Namun terhadap kedua orang tersebut, tim pidsus Kejati akan melakukan upaya setelah dikoordinasikan dengan pimpinan Kejati Maluku. Hal itu, urai Wahyudi, sesuai peraturan dan undang undang yang berlaku.

"Maka dua saksi ini harus hadir untuk memberikan keterangan. Ya tentunya sebelum kita mengambil langkah selanjutnya," ujar Wahyudi Kareba.

Terpisah praktisi hukum, Mourits Latumeten menegaskan, apabila pemanggilan diagendakan sudah tiga kali oleh Kejati Maluku terhadap GS, namun keduanya tidak mengindahkan panggilan tanpa keterangan apapun, maka Kejati Maluku harus panggil paksa. "Ini sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku. Karena kedua pihak yang dipanggil adalah pihak yang diduga punya keterlibatan hingga mengakibatkan kerugian Negara di proyek jalan Rumbatu-Manusa," tegas Latumeten. (CR1/KT)

Komentar

Loading...