KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Terpidana saat itu bersembunyi pada suatu tempat di Kampung Baru Desa Laha.
Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dikoordinir Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan M. Tahir berhasil menangkap DPO terpidana perkara narkotika, Muhammad Irvan di Kampung Baru Desa Laha Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.
Hal itu setelah tim lakukan pengintaian dan pengumpulan informasi. Sebelum tim Tabur bergerak cepat menuju lokasi DPO.
Alhasil buron yang satu ini berhasil dibekuk. “Terpidana saat itu bersembunyi pada suatu tempat di Kampung Baru Desa Laha,” jelas Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur melalui pesan whatsapp, Selasa (10/10).



























