Lagi, Tim “TABUR” Kejati Ringkus DPO Narkoba di Laha

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Terpidana saat itu bersembunyi pada suatu tempat di Kampung Baru Desa Laha.
Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dikoordinir Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan M. Tahir berhasil menangkap DPO terpidana perkara narkotika, Muhammad Irvan di Kampung Baru Desa Laha Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.
Hal itu setelah tim lakukan pengintaian dan pengumpulan informasi. Sebelum tim Tabur bergerak cepat menuju lokasi DPO.
Alhasil buron yang satu ini berhasil dibekuk. "Terpidana saat itu bersembunyi pada suatu tempat di Kampung Baru Desa Laha," jelas Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur melalui pesan whatsapp, Selasa (10/10).
Setelah tertangkap, Tim Tabur mengamankan yang bersangkutan di Kantor Kejati. DPO tersebut diserahkan dengan Berita Acara kepada Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas I A Ambon.
Kasipenkum menjelaskan terpidana yang juga DPO itu ditangkap berdasarkan surat permohonan bantuan pemantauan dan surat penetapan DPO dari Kejari Ambon.
Berikut putusan Mahkamah Agung Nomor 2294 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 22 Juni 2022 dengan Amar Putusan memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 80/Pid.Sus/2021/PT.AMB tanggal 23 Desember 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN.AMB tanggal 10 November 2021 tersebut mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
"Penangkapan berjalan lancar, aman dan kondusif,"aku Wahyudi. (KTA)
Komentar