KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Yang harus tanggungjawab adalah BPKAD atau Kadis Keuangan Kota Ambon.
Disclaimer dan temuan BPK RI Rp 33 miliar di tahun 2022, Pemerintah Kota Ambon, harus mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Apalagi, ini menyangkut uang negara.
“Mereka yang terlibat harus diseret ke Polda Maluku,” tegas Edison Wonata, Plt LP3NKRI, kepada Kabar Timur. Selain itu, lanjut dia, juga terdapat informasi di tahun berjalan 2023, ada Rp 9 miliar yang jebol alias tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Ini potensi korupsi. Bila ini terus menerus dibiarkan, bisa jadi audit BPK RI di tahun 2023, juga akan menemukan hal serupa seperti di tahun 2022. Saya bisa pastikan potensi itu ada bila tidak diantisipasi,” terangnya.
Pegiat antikorupsi ini menilai semua pihak yang diduga terlibat di tubuh Pemkot Ambon harus disidik aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian. “Jangan ke tempat lain. Polda harus ambil alih. Ini khan perampokan uang negara,” tandasnya.
Menurutnya, disclaimer terjadi salah satunya karena Sekot dan BPKAD membuat program antara lain uang makan minum dan beberapa program lainnya.
Karena itu, ujar Edison, pihaknya akan membuat laporan terkait BPKAD, termasuk kasus uang makan minum Pj Walikota dan Sekkot yang diduga disunat oknum-oknum tertentu di internal Pemkot Ambon. “Dia, Apries (Kepala BPKAD) harus tanggungjawab pa,” ujar Edison Wonata.
Menurutnya, hal ini disengajakan oknum-oknum pejabat di Pemkot Ambon. Karenanya dia meminta Polda Maluku ambil alih kasus tersebut. “LP3NKRI dorong Polda Maluku harus ambil alih. Ini uang negara pa,” ingatnya.
Menurutnya, Pj Walikota cuma jabatan politik. Tapi yang harus tanggungjawab BPKAD atau Kadis Keuangan Kota Ambon. “Makanya Pemkot devisit puluhan miliar karena sebab itu,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sbelumnya temuan BPK RI di tubuh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menjadi ‘trending topik’ para pegiat anti korupsi, praktisi hukum, maupun akademisi. Pasalnya, disclaimer yang menimpa Pemkot berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Terkait disclaimer BPK yang menyebutkan adanya temuan tahun 2022 Rp 33 miliar dan juga temuan terbaru 2023, Rp 9 miliar, membuat mereka memastikan adanya potensi penyelewengan anggaran di masalah ini.
“BPK harus proses temuan itu ke penyidik kepolisian. Dana itu dimana dan digunakan untuk apa?” ujar praktisi hukum Flistos Noija kepada Kabar Timur, ditemui di PN Ambon, Senin, kemarin.
Menurut Flistos, dana tersebut harus dipertanggungjawabkan, dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Hal itu, bertujuan agar disclaimer tidak berulang kembali di Pemkot Ambon.
“Artinya harus ada tindakan hukum dari Penjabat Walikota. Termasuk terhadap orang-orang khusus di DPRD Kota Ambon yang backup perombakan birokrasi yang gagal itu,” tandas Flistos Noija.
Tapi persoalannya, di tahun 2022 ada temuan BPK RI Rp 33 miliar dan ditahun berjalan 2023 ada informasi, sudah ada temuan Rp 9 miliar yang berpotensi akan membengkak alias buncit sebelum akhir tahun. Itu sebabnya, harus dipertanggungjawabkan oleh BPKAD Kota Ambon.
Dan dipertanyakan untuk program apa saja oleh pihak BPKAD. Flistos mengingatkan jangan sampai seperti yang pernah terjadi di DPRD Kota Ambon, kasus sudah diproses tapi kemudian perkaranya dihentikan.
“Padahal kota Ambon tidak ada kerusuhan lagi, dan itu bukan kekeliruan” imbuh Flistos.
Mengutip kabartimurnews, disclaimer yang menimpah Pemkot Ambon akibat gagalnya perombakan birokrasi lantaran kepala BPKAD, Apries Benel Gasperz alias “ABG” masuk dalam daftar mutasi.
“Jangankan 33 miliar, yang 9 miliar rupiah itu pasti ada niat jahat dan kesengajaan,” tandas pengacara senior PN Ambon itu.
Sementara itu akademisi fakultas hukum Unidar Tulehu, Rauf Pelu menyatakan ketika BPK tetapkan Pemkot Ambon masuk disclaimer di tahun 2022 sebesar Rp 33 miliar dan ada informasi temuan di berjalan 2023 Pemkot sudah sudah “jebol” Rp 9 miliar seharusnya Kepala BPKAD tidak dipertahankan lagi.
“Disclaimer ini kesengajaan atau gimana? Bisa jadi ada unsur kesengajaan. Pj Walikota harus lihat ini selaku pelaksana tugas. Dan harus evaluasi bawahannya,” tandas Rauf. (KT/KTA/CR1)


























