Polisi Mulai Garap Pengaduan Pembatalan Tender Proyek di Buru

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Maluku, mulai memeriksa pengaduan pembatalan hasil tender sepihak atas paket proyek pembagunan kantor satu pintu, di Kabupaten Buru.

Informasi yang dihimpun Kabartimurnews.com, di Markas Direskrimsus Maluku menyebutkan, Direktur Utama CV Vit, Husein Minangkabau sebagai pengadu masalah telah dimintai keterangan oleh penyidik Direkrimsus, Rabu.

"Pengaduan sudah mulai digarap. Pengadu sudah dimintai keterangan," kata sumber Kabartimurnews.com, Jumat, kemarin.

Sumber itu, tidak menyebut detail kapan pengadu Husein Minangkabau dimintai keterangannya.

Husein Minangkabau yang dikonfirmasi prihal sudah dimintai keterangan penyidik oleh penyidik atas aduan pembatalan hasil tender proyek itu, membenarkan.

"Iya betul saya sudah diminta keterangan oleh penyidik polisi. kurang lebih enam jam saya diminta keterangan seputar masalah yang saya adukan itu," ungkap Husein.

Hanya saja, Husein, enggan menjelaskan detail soal materi keterangan yang diberikan kepada penyidik itu.

"Soal materi keterangan sebaiknya dikonfirmasi langsung ke penyidik saja. Itu domainnya mereka (penyidik). Saya hanya bisa membenarkan saja kalau masalah yang saya adukan sudah mulai diproses," kata Husein.

Menyoal, paket proyek yang diadukan sudah ditender ulang, dan dimenangkan oleh perusahaan lain?

Ditanya begitu, Husein mengatakan, penyidik juga sudah menyampaikan itu kepada dirinya saat dimintai keterangan.

"Saya tegas mengatakan agar masalah ini diproses. Panitia tender di ULP Kabupaten Buru, harus dipanggil dan diperiksa. Karena pembatalan hasil tender sepihak saya menduga ada persengkokolan yang patut diungkap," ujarnya.

Informasi lain yang dihimpun media menyebut, pembatalan hasil tender yang dilakukan ULP Kabupaten Buru, terjadi karena ada dugaan skandal jual beli paket proyek yang dilakukan para pejabat teras di kabupaten berjuluk Bupolo itu.

Dugaan itu, diperkuat saat tender berjalan, perusahaan yang sudah diorioritas menangkan tender ternyata gugur dan dikenakan perusahan milik Husein Minangkabau.

Tiba-tiba dibatalkan. Padahal dari semua ora syarat yang ditentukan dalam tender hasilnya tak bisa terbantahkan.

Merasa perusahaan yang dititipkan tidak masuk sebagai pemenang, panitia tender mulai putar otak. Salah satunya membatalkan hasil tender dengan dalih yang dicari-cari, hanya untuk memenuhi sipenitip paket proyek itu.

Tak heran, kendati tender paket proyek ini dalam masalah lantaran tengah diadukan ke Polda Maluku, panitia ULP tak mau ambil pusing mereka langsung tancap gas melakukan tender ulang dan sudah menghasilkan pemenang baru.

Apakah hasil tender baru ini bisa dibatalkan? Kinerja penyidik jawabannya. Yang pasti ada bau busuk dipaket proyek itu. (KT)

Komentar

Loading...