Aksi Teatrikal di Kejati, Azis Minta 11 Oknum Jaksa Dikenai Sanksi

KABARTIMURNEWWS.COM, AMBON - Mantan napi korupsi SMA Tayando Kota Tual, Azis Fidmatan membuktikan kata-katanya, dengan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Dalam aksinya, Azis membuang sampah 2 kantong kresek di pelataran kantor Kejati tersebut.

"Ini aksi teatrikal pa, untuk mempresur dan meminta 11 oknum jaksa dikenai sanksi sesuai kode etik jaksa," ucapnya kepada Kabar Timur, Rabu (27'/09/2023).

Menurutnya, 11 jaksa diberi sanksi sesuai protap Kejagung RI. Ke-11 oknum jaksa Kejari Tual itu, mulai dari kepala kejarinya, sampai oknum penyidik Heppies Notanubun dan JPU Chrisman Sahetapy semua, harus dikenai sanksi.

Dikarenakan, atas perbuatan para oknum dimaksud, dia diperkarakan terkait tindak pidana korupsi. "Ini konspirasi pa, untuk ganjal beta jadi Sekda Tual, dugaannya oknum petinggi daerah main," katanya.

Azis Fidmatan yang merupakan salah satu deklator Malino itu menjelaskan aksi teatrikal di pelataran kantor Kejati Maluku itu merupakan pesan kepada pimpinan Kejati agar menindaklanjuti pengaduanp pihaknya sesuai surat Deputi Bidkoor Kementerian Bidang Hukum dan HAM.

Kemudian, surat Komisi Kejaksaan RI tertanggal 6 Februari 2023 dengan perihal "perkembangan atas laporan pengaduan masyarakat, surat lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) dengan perihal penyampaian rekomendasi LPSK.

Yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI cq Kepala Kejati Maluku untuk segera tuntaskan pengaduan Azis Fidmatan. Sesuai peraturan jaksa Agung RI, 13 November 2012, yang ditujukan kepada oknum penyidik Heppies Notanubun SH dan Chrisman Sahetapy SH dkk.

Mantan Camat Kur itu menjelaskan aksi buang sampah di kantor Kejati Maluku, sebagai ekspresi kekecewaan terhadap pengaduan pihaknya selama tujuh tahun, yang tak diproses institusi Kejaksaan RI.

Dalam tuntutannya, Azis meminta kejaksaan memeriksa oknum jaksa Heppies M.H.Notanubun SH dkk, terkait pelanggaran kode etik jaksa. Antara lain, merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara.

Yakni membuat laporan palsu terjadinya tindak pidana pada 02 Desember 2013, terkait SMA Tayando Kota Tual tahun 2008. Yang kemudian menggunakan barang bukti yang memuat keterangan tidak benar alias palsu.

Bukan saja Heppies, mantan Camat Kur Pp Tayando Tam itu juga meminta Jaksa Agung RI cq Kepala Kejati Maluku menyerahkan hasil pelanggaran kode etik perilaku jaksa dalam kasus pemerasan yang diduga dilakukan Chrisman Sahetapy SH dkk.

Karena itu, himbau Azis, pihaknya meminta kepada Jaksa Agung RI cq Kepala Kejati untuk menyerahkan hasil pelanggaran kode etik perilaku jaksa dimaksud kepada pengadu, dalam hal ini dirinya, Azis Fidmatan.

"Kami keluarga besar Azis Fidmatan bersumpah demi Allah untuk keadilan dan hak asasi manusia akan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Maluku setiap waktu dimana bisa kami lakukan. Mengingat sudah tujuh tahun tanpa penyelesaian yang tidak sesuai UU No, 25 tentang pelayanan publik tahun 2009," cetus Azis.

UU tersebut, ujar Azis terkait pelayanan publik dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan RI. Bahkan lanjut Azis, pihaknya akan senantiasa berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun Kejaksaan RI terkait laporan polisi tertanggal 22 Juli 2022 atas dugaan tindak pidana pasal 263 yang dilakukan oknum jaksa Heppies Notanubun, mantan jaksa Kejari Tual.

Tidak sampai di situ, pihaknya sebut Azis tetap meminta atensi Kepolisian dan Kejaksaan RI terkait penanganan hukum terhadap Walikota Tual Adam Rahayaan. (KTA)

Komentar

Loading...