4 Pejabat Poltek Ambon Berpotensi Tersangka

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM - AMBON - Selain DM yang berkapasitas Direktur Politeknik Negeri Ambon, ada EW, EF dan CS yang disebut-sebut punya peran signifikan dalam perkara dugaan korupsi di institusi perguruan tinggi itu. Intinya 4 orang ini punya peran penting.

EM merupakan bendahara, sementara EW berkapasitas PPK pada Politeknik penghasil SDM itu. Tapi masih kurang satu, masih ada CS yang diduga berperan penting terkait proyek-proyek di Politeknik tersebut.

Sementara itu, EM dikonfirmasi belum menjawab, guna ditanyakan kapasitasnya benar bendahara atau tidak. Pesan whatsappnya baru centang satu.

Dikonfirmasi sumber Kabar Timur enggan menyatakan 4 orang pejabat Poltek itu berpotensi tersangka. Yang bersangkutan terkesan hati-hati.

"Katong ikuti saja, prosesnya di Kejari," katanya kepada Kabar Timur, Kamis (28'09/2023).

Namun dia menyebutkan CS adalah pihak yang paling bertanggungjawab di perkara bahan praktek jurusan tertentu di politeknik itu. Diketahui perkara bahan praktikum mahasiswa ini sudah naik tanap penyidikan pidsus di Kejari Ambon.

Sekadar tahu saja, ada 3 perkara dugaan korupsi yang tengah diusut tim penyidikan Kejari Ambon. Yakni perkara perjalanan dinas ke luar negeri petinggi Poltek Ambon. Kedua, dugaan korupsi bahan ajar mahasiswa praktikum, ketiga dugaan korupsi fee 3 persen yang diduga melibatkan PPK Rutin di politeknik tersebut.

Sebelumnya, Kepala Kejari Ambon, Adhryansah menyebutkan, di tahun 2022, Poltek Ambon mendapatkan alokasi dana APBN Rp72.701.339.000,-. Dengan riancian dari APBN reguler Rp. 61. 976.517.000,-  dan Pendapatan Bukan Pajak atau PNBP Rp.10, 724,822.000.

Dari rangkaian penyelidikan tim penyelidik pidsus, terkait pulbaket 12 saksi dan beberapa dokumen pertanggung jawaban anggaran pos belanja rutin, diduga terjadi penyimpangan.

Yang mana ditemukan pelaksanaan kegiatan yang dikontraktualkan kepada beberapa perusahaan atau pihak ketiga,  mereka hanya menerima fee 3 persen plus PPN. Sementara sisa uang dikelola oleh pihak keuangan Poltek.

“Setelah ditelusuri pengelolaan uang tidak didukung bukti pertanggung jawaban yang sah menurut ketentuan yang berlaku. Diduga terjadi perbuatan melawan hukum melanggar UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara,” kata Kajari.

Akibat perbuatan tersebut, Kajari mengiyakan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp.1, 716 229.000. “Ini baru indikasi dari hasil penyelidikan. Namun, menyangkut berapa kerugian negara harus dihitung dulu, dengan bantuan auditor," jelasnya. (KTA)

Komentar

Loading...