Saksi Sidang Kasus Proyek BTS 4G
Ngaku Antar Uang Rp 40 Miliar ke BPK Pakai Koper

KABARTIMURNEWS.COM.JAKARTA - Uang kasus dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo dengan nominal Rp 40 miliar disebut mengalir hingga ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Uang tersebut disebut diserahkan di salah satu parkiran hotel mewah di Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (26/9).
Windi menyebut uang proyek itu mengalir ke BPK melalui seseorang bernama Sadikin. Sadikin mengaku sebagai perwakilan dari BPK. Windi mendapat kontak Sadikin dari eks Dirut BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif.
"Berapa?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam sidang tersebut.
"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK yang mulia," jawab Windi.
"BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?" tanya Fahzal memastikan.
"Badan Pemeriksa Keuangan yang mulia," jawab Windi.
Windi menyebut penyerahan uang kepada BPK merupakan permintaan dari Anang Latif.
"Siapa yang minta sama saudara itu?" tanya Fahzal.
"Permintaan dari pak Anang," jawab Windi.
Penyerahan uang dilakukan kepada Sadikin dengan cara diantar langsung oleh Windi. Keduanya bertemu di parkiran sebuah hotel.
"Di mana ketemunya sama Sadikin itu?" tanya Fahzal.
"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," jawab Windi.
"Berapa pak?" cecar Fahzal.
"40 m (miliar)," jawab Windi.
Atas kesaksian tersebut, majelis hakim kaget bukan main. Apalagi uang dengan jumlah banyak itu diserahkan di parkiran. Dalam pertemuan itu, Windi hanya menyertakan supirnya. Windi mengaku tahu jumlah uang yang diserahkan ke Sadikin karena menyiapkan uang itu.
"Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar AS, dolar Singapura, atau Euro?" tanya Fahzal.
"Uang asing pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar AS dan dolar Singapura," jawab Windi.
"Pakai apa bawanya pak?" tanya Fahzal lagi.
"Pakai koper," jawab Windi.
Windi bersaksi untuk tiga terdakwa pada hari ini yaitu eks Menkominfo Johnny Gerald Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.
Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.
Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.
Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ROL)
Komentar