Umar Londjo Tersangka Korupsi Kantor Dinas Perkim Aru
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Umar Londjo, mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kepulauan Aru ditetapkan tersangka korupsi. Selain dia, 3 orang lainnya juga jadi tersangka.
"Hari ini Kamis tanggal 21 September 2023 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor dinas pemukiman kabupaten kepulauan Aru TA 2018," ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, Kamis (21/09/2023) melalui pesan whatsapp.
Dijelaskan Wahyudi, tersangka ada 4 orang yaitu Umar Londjo selaku PA, Bernard selaku PPK, Moh Palallo dan Racham Palallo selaku penyedia barang dan jasa (kontraktor. "Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Ambon, itu menurut Kasi Tut Kejati Maluku ya," jelas Kasipenkum Wahyudi
Terpisah, isteri Umar, yakni Ona Apono mengaku kasus tersebut berawal ketika dirinya diminta salah satu LSM melaporkan kasus dugaan korupsi suaminya. Ona saat itu mengaku kesal, pasca sidang KDRT, dia dilaporkan kasus ITE oleh suaminya, dan bergulir di PN Ambon.
"Dia tersangka sejak tanggal 26 Agustus lalu kalo seng salah, di Polda Maluku. Setelah dilaporkan 2 tahun lalu oleh LSM, bersamaan dengan beta punya laporan kasus KDRT, itu masih di jaman Kapolda Baharudin Jafar lai," ungkap Ona kepada Kabar Timur, Kamis (21/09/2023) di sela-sela Launching Program SKALA di Swissbell Hotel.
Diberitakan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Ruly Londjo jadi tersangka.
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan Umar Rully Londjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Kantor Dinas Perkim Aru tahun anggaran 2018.
Dirditreskrimsus Polda Maluku, Harold Huwae, menjelaskan, Umar memang salah satu tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018.
Sebelumnya, Umar Rully Londjo terlibat dua kasus pidana yakni kasus perzinahan dan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berdasarkan putusan MA nomor 4775 K/PID.Sus/2022 menyatakan Umar Rully Londjo terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (KTA)
Komentar