Mantan Ketua IDI Maluku Dituntut Penjara 3,6 Tahun

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Mantan Ketua IDI Maluku dr Hendrita Tuanakotta dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh tim JPU Kejati Maluku. Selain penjara, dia juga dituntut bayar uang pengganti sejumlah Rp 829,299,698,-dan denda Rp 50 juta.
Tuntutan JPU itu disampaikan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang disampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Martha Mayaut dkk, di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (19/09/2023).
Tim JPU Maggie Parera dkk dalam tuntutannya menyatakan terdakwa dr Hendrita Tuanakotta telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi setelah meminta KPUD Kabupaten Kota dan KPU Provinsi Maluku mengganggarkan biaya medical checkup. Padahal selaku organisasi profesi, IDI tidak patut melakukan hal itu.
Dan berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku terdakwa terbukti bersalah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp Rp 829,299,698,-dalam perkara dugaan korupsi jasa medical checkup pemilihan calon kepala daerah kabupaten kota dan provinsi tersebut.
"Menyatakan terdakwa dr Hendrita Tuanakotta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), ayat (2 ) dan ayat (3) UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana," cetus JPU.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dr Hendrita Tuanakotta dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, potong masa tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Terdakwa dituntut denda sejumlah Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dengan uang pengganti sejumlah Rp 829,299,698,-.dikurangi Rp 44 juta yang telah disetor terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi uang pengganti tersebut maka dihukum pidana penjara selama 1,8 tahun," tandas tim JPU Kejati.
Jauh sebelum dugaan korupsi ini sampai di Pengadilan Tipikor Ambon, diberitakan baru satu tersangka di pekara korupsii pembayaran jasa Medical Check Up Pilkada Kabupaten/ Kota dan masih mendalami perkaranya.
Terkait perkara dimaksud Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai menyasar pelaku lain, pasca mantan Ketua IDI Maluku, dr. Hendrita Tuanakotta ditetapkan tersangka.
“Masih didalami. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Ikuti saja, masih proses” akui Kasipenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Kamis (12/1).
Mantan Kasipidsus Kejari Ambon itu membeberkan penyidikan masih jalan bukan saja melengkapi berkas perkara dr Hendrita. “Jadi ikuti saja. Sekali lagi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” bebernya.
Selain penyidikan dugaan korupsi medical check up Pilkada, penyidik juga menyasar anggaran makan minum RSUD dr M Haulussy di Kudamati Ambon itu. Di perkara ini Kejati Maluku menetapkan 4 tersangka.
Sebelumnya diberitakan Kejati Maluku hanya menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran jasa Medical Check-Up Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku 2016 - 2020 di RSUD Haulussy.
Tersangka itu adalah mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Maluku dr. Hendrita Tuanakotta. Dimintai konfirmasi, Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba membenarkan penyidik baru tetapkan satu tersangka.
Tersangka dimaksud adalah mantan ketua IDI Maluku. “Iya tersangkanya satu. Mantan Ketua IDI Maluku inisial HT,” terang Kasipenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur melalui pesan whatsapp Kamis (5/1/2023)
Menurutnya penyidik baru menetapkan HT sebab fakta penyidikan mengarah ke yang bersangkutan. Namun diakui penyidikan masih jalan karenanya tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. (KTA)
Komentar