Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Polresta Ambon Pastikan Bacaleg Nasdem Bukan Pelaku Penganiayaan

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Polresta Ambon dan Pp Lease menyebutkan kasus yang diduga melibatkan bacaleg Partai Nasdem bukan persekusi, tapi penganiayaan. Namun bacaleg berinisial V itu bukan pelaku. Pelakunya tiga orang, termasuk anak dari bacaleg tersebut.

“Iya dari laporan yang diterima dan hasil pemeriksaan kasusnya kena pasal 170 kekerasan bersama dan atau penganiayaan 351 KUHPidana,” ungkap Kasatreskrim Polresta Ambon, AKP La Beli dimintai konfirmasinya, Minggu (17/09/2023).

Sebelumnya Kasatreskrim Polresta Ambon menyebutkan kasus ini masih harus dilakukan gelar perkara. Sebelum penyidik memutuskan, apakah lanjut ke penyidikan atau dimediasi melalui mekanisme restorativ justice (RJ) atau kekeluargaan.

Di lain pihak, kuasa hukum pelapor Tania Leiwakabessy menjelaskan kasus ini masih sulit diselesaikan melalui “RJ”. Pasalnya keberadaan kliennya entah dimana sekarang.

“Ini keluarga saja ada cari dia sampe sekarang belum dapat-dapat dia. Seng tau orangnya dimana.Makanya beta belum bisa kasih pendapat, begitu,” ungkap pengacara Maurits Latumeten kepada Kabar Timur, dikonfirmasi terpisah melalui telepon selulernya.

Menurutnya, kliennya Tania Leiwakabessy akibat dipersekusi, membuat yang bersangkutan menjadi labil. “Dia ini baru belajar dewasa, anak di bawah umur, belum menikah apalagi dan masih diasuh oleh keluarga, yaitu tante-tantenya. Oke sementara begitu, beta cek dong dong ulang dolo,” ujar Maurits.

Sebelumnya diberitakan kasus ini akhirnya diusut Polresta Ambon dan Pp Lease, yang diduga melibatkan salah satu bacaleg dari Partai Nasdem, berinisial V. Walau ada informasi menyebutkan kasusnya akan diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorativ justice, namun pihak Polresta Ambon menyatakan perkara tetap diusut.

Dimintai konfirmasinya, Kasatreskrim Polresta Ambon AKP La Beli menyatakan pihaknya tetap mengusut kasus itu. Hingga dilakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

Diakui ada mekanisme restorativ justice, namun hal itu tidak membatasi pihaknya mengusut kasus tersebut. “Nanti gelar perkara dulu baru diputuskan,” singkat Kasatreskrim, dimintai konfirmasinya melalui pesan whatsapp, Rabu (13/09).

Menurutnya setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti lebih dulu. Perkara damai atau apa, itu nanti.

Diberitakan, “persekusi” atau perlakuan buruk yang diduga melibatkan bacaleg berinisial “V” itu terjadi di rumahnya sendiri di bilangan Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

V alias Vana, diduga membiarkan penganiayaan terjadi di rumahnya sendiri. Ironisnya, penganiayaan dilakukan oleh anaknya dibantu 2 teman anaknya. “Jadi ini gara-gara jualan hape online, korban bernama Tania Leiwakabessy,” ungkap pengacara Maurits Latumeten kepada Kabar Timur Senin (21/08) lalu.

Kuasa hukum Tania itu menyebutkan kasus persekusi terungkap dalam rekaman CCTV diambil oleh anak perempuan Vana. Yang kemudian dibagikan ke sesama temannya, celakanya bukti rekaman tersebut berhasil dikantongi pihaknya.

Menurut Maurits ini mirip dengan anak ketua DPRD Kota Ambon yang menganiaya salah satu pelajar dan menyebabkan korban tewas. “Bedanya korban ini tidak mati, dia sempat lari lompat jendela,” ungkapnya.

Maurits menuturkan, peristiwa ini berawal ketika Vana meminta korban Tania tinggal di rumahnya untuk bantu-bantu setelah menebus hape korban sebesar Rp 3 juta lebih.

“Tapi sekitar dua hari dia tinggal, pacar korban telepon suruh datang ke Kusu-Kusu Sere, di situ lah masalah muncul,” terang kuasa hukum korban Tania itu.

Kaburnya Tania dari rumah Vana menyebabkannya naik pitam. Dia pun meluncur ke Kusu-Kusu Sere untuk menjemput korban Tania menggunakan mobil.”Tania bilang ibu Vana berapa kali pukul beta muka, lalu jambak beta rambut saat di mobil,” ungkap Maurits.

Setibanya di rumahnya itu lah persekusi terjadi. Dalam rekaman CCTV yang dikantongi pihaknya, ungkap Maurits terlihat bacaleg tersebut membiarkan anak perempuannya dan dan teman anakya itu menendang korban.

Setelah kejadian itu, kliennya disekap di salah satu kamar selama dua hari. Tapi Tania berhasil kabur saat minta ijin ambil pakaian di jemuran.

“Dari situ korban langsung kabur ikut jalan potong turun ke OSM, yang ada swalayan Planet Wainitu tuh, lalu korban minta ojek antar ke rumahnya di Skip,” terang Maurits.

Dan dari rekaman CCTV, menurutnya ada indikasi bacaleg dimaksud terlibat persekusi. “Nanti katong gelar perkara di sidang saja lah, seperti apa. Yang pasti di situ ada penyekapan, penganiayaan, dan ada bilang lonte juga” ujar Maurits Latumeten. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Mahasiswa Pelaku Pembakaran Fasilitas Kampus Unpatti Ambon  Resmi Dipolisikan  

6 Maret 2026 - 14:33 WIT

12 Tokoh Ajukan “Amicus Curiae” Untuk Kasus Korupsi Minyak Mentah

25 Februari 2026 - 07:11 WIT

Polresta Ambon Gandeng Kodim Gencarkan Patroli Kamtibmas saat Ramadhan

22 Februari 2026 - 06:37 WIT

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Oknum TNI dan Polri Terjerat Jaringan Narkoba  “Ratu B3” Gunung Botak

18 Februari 2026 - 00:22 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum