Korupsi Perjalanan Dinas & Fee Tiga Persen
Dua Oknum Poltek Ambon Ini Diduga Terlibat
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Keduanya sudah pernah diperiksa Tim Jaksa Penyelidikan dari Kejari Ambon.
Ada dua kasus dugaan korupsi di Poltek Ambon, yang sementara ini “naik kelas.” Namun, belum diketahui perkara dugaan korupsi yang mana bakal ada penetapan tersangka. Apakah perjalanan dinas ke luar negeri atau bahan praktikum mahasiswa Politeknik Negeri Ambon.
Puluhan saksi telah dimintai keterangan oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, yang menangani dua kasus dugaan korupsi di Poltek Ambon itu. Informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan dalam waktu dekat, bakal ada penetapan tersangka di kasus yang sementara ditangani itu.
Beredar informasi ada dua oknum pengawai Poltek masing-masing, EM, bendahara pengeluaran dan EF PPK rutin. Kedua oknum ini diduga kuat berada dalam pusaran dugaan korupsi yang tengah diusut korps Adhiyaksa ini.
Apalagi, kedua oknum ini sudah pernah dimintai keterangan atau diperiksa Tim Jaksa Penyelidikan dari Kejari Ambon. "Sudah diperiksa, dorang diperiksa su paleng lama," ungkap sumber Kabar Timur di Poltek Ambon, via pesan Whatsapp, Kamis, kemarin.
Menurut sumber itu, keduanya terkait kasus perjalanan dinas ke luar negeri sejumlah petinggi Poltek Ambon. Tapi di kasus lain yakni dugaan korupsi fee tiga persen kedua oknum Poltek itu ternyata juga ada. "Itu batul dorang dua juga ada di kasus fee tiga persen," tambah sumber Poltek itu.
Dia mengungkap, di kasus fee tiga persen, diduga EW, dan EF terlibat dalam kegiatan satu tahun anggaran 2022 itu. Ironisnya tidak ada kontrak, tapi uang diduga masuk ke rekening rekanan.
Modus, lanjut dia, yakni: swakelola anggaran hanya bermodal pinjam bendera perusahaan tertentu ini juga diduga merupakan kaki tangan oknum petinggi Poltek sendiri.
Buktinya, ada transfer dana ke-12 rekening rekanan. Kemudian rekanan menarik uang sebelum memberikan pekerjaan kepada PPK. Dan PPK mau tidak mau harus siap memberikan fee tiga persen ke rekanan.
Yang mana anggarannya diambil dari APBN reguler, Rp 61. 976.517.000,- dan pos Pendapatan Bukan Pajak (PNBP), Rp10, 724,822.000.
Akibat dugaan korupsi yang satu ini, sebelumnya Kajari Ardhyansah menyatakan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp.1, 716 229.000.
“Ini baru indikasi dari hasil penyelidikan. Namun, menyangkut berapa kerugian negara akan dihitung dengan bantuan dari auditor," jelas Kajari Ambon itu. (KTA)
Komentar