Korban Dikabarkan Cabut Laporan
Satu Saksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Bupati Malra Sudah Diperiksa
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Korban dugaan kekerasan seksual berinisial TSA, disebut-sebut telah mengajukan pencabutan laporan yang dilaporkan ke Polda Maluku.
Informasi yang dihimpun Kabar Timur mendapatkan, pencabutan laporan TSA korban pelecehan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara (Malra), berinisial MTH, beredar masif di publik Maluku, khususnya Maluku Tenggara.
Bahkan, disebutkan, pencabutan laporan yang dilakukan korban setelah adanya pendekatan kekeluargaan dengan salah satu paman korban yang berada di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBBT).
Hanya saja, hingga berita ini diturunkan, nama paman korban yang disebut-sebut sebagai orang yang “memaksa” korban cabut laporan itu, masih belum berhasil dihubungi Kabar Timur.
“Tekanan pencabutan laporan datangnya dari pihak keluarga korban. Paman korban salah satunya,” ungkap salah satu, sumber Kabar Timur, Minggu, kemarin.
Dikonfirmasi Kabar Timur ke Polda Maluku, terkait informasi korban telah mencabut laporan, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Polisi M. Rum Ohoirat, membenarkan, korban mengajukan surat pencabutan laporan kasus tersebut, kata Rum menjawab Kabar Timur via pesan WhatsAPP, Minggu, kemarin.
Hanya saja, tegas juru bicara Polda Maluku ini, penyidik akan tetap melakukan proses pengusutan kasus ini. Pasalnya, tambah dia, dalam ketentuan Pasal 23 UU RI Nomor 12 Tahun 2022, menyebutkan, perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam UU.
“Jadi proses kasus kasus ini sesuai ketentuan UU, tetap jalan,” tegasnya.
SATU SAKSI DIPERIKSA
Selain itu, Rum mengatakan, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap salah satu saksi, yakni: kakak pelapor, pada Jumat, pekan, kemarin.
Sedangkan, tiga saksi karyawan Kafe Agnia tempat pelapor sebelumnya bekerja sudah diundang dua kali, Selasa dan Jumat, kemarin, namun tidak hadir.
Terkait ketidak hadiran ketiga orang karyawan Kafe Agnia, yang disebut-sebut sebagai saksi kunci ini, tersebut, penyidik bakal mengambil langkah-langkah lain.
Langkah seperti apa yang akan dilakukan penyidik dalam mendatangkan ketiga saksi ini, Rum tidak menjelaskan rinci.
Namun, dia mengingatkan, kepada semua pihak, baik yang diduga mengetahui kasus ini maupun pihak keluarga untuk kooperatif dan membantu proses kasus ini.
“Kami ingatkan di dalam ketentuan Pasal 19 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” papar Rum mengingatkan.
Kapolda Maluku telah memerintahkan Dirkrimum dan penyidik untuk menangani kasus ini secara profesional, termasuk mengambil langkah tegas terhadap semua pihak yang berusaha menghalangi kasus ini.
“Bapak Kapolda sudah perintahkan kepada Dirkrimum dan Penyidik untuk menangani secara profesional kasus ini. Termasuk mengambil langkah tegas kepada semua pihak yang berusaha menghalangi,” tutup perwira dengan tiga melati ini. (KT)
Komentar